Polisi Amankan 2 Tersangka Kasus Pencurian Motor, Lokasinya Sasar Tempat Kos

Satuan Reskrim Polres Kuningan, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya, Kamis (3/10).-ist-radar cirebon

Satuan Reskrim Polres Kuningan, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya, Kamis (3/10). Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial DP (21) dan AR (27) berhasil diamankan.

Kerugian yang diakibatkan dari dua aksi pencurian ini mencapai Rp18 juta. Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa saat jumpa pers menjelaskan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.

"Tersangka pertama berinisial DP, melakukan aksinya di tempat parkir sebuah warung wilayah Sindangagung. Tersangka menggunakan gunting untuk merusak kunci kontak, dan berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion milik korban. Atas aksinya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta,” ungkapnya.

Selanjutnya pada 28 September 2024, lanjutnya, ada tersangka AR melakukan aksi serupa di sebuah kos-kosan Jalan Cikawung, Kelurahan Cijoho. AR berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat yang ditinggalkan pemiliknya di depan kamar kos dengan kunci masih terpasang.

BACA JUGA:Kejagung Geledah Kantor KLHK, Berkaitan Dugaan Korupsi Tata Kelola Kebun Kelapa Sawit

"Tersangka AR melihat kesempatan ketika kunci sepeda motor masih menempel dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Korban menderita kerugian sebesar Rp 12 juta,” jelasnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha Vixion dengan nomor polisi E 5632 NI dan Honda Beat dengan nomor polisi E 6315 YBJ, beserta surat-surat kendaraan. Kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” bebernya.

Kapolres AKBP Willy Andrian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya, terutama dengan memastikan kunci kontak tidak tertinggal dan selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman. (ags)

Tag
Share