Jalan KH Abdul Halim Terlarang

Jl KH Abdul Halim menjadi lokasi terlarang untuk pemasangan baliho kampanye atau APK lainnya.-baehaqi-radar majalengka

BACA JUGA:Meningkat, Imigrasi Bali Deportasi 412 WNA

"Kecuali di billboard yang telah mendapatkan izin dari perangkat daerah di sepanjang ruas Jalan KH Abdul Halim," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa area kantor partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang berada di ruas jalan tersebut juga diperbolehkan dipasangi APK, asalkan tidak berada di bahu jalan.

"Itu pun hanya sampai batas kantor sekretariatnya; tidak boleh melebihi batas tersebut, karena pada dasarnya Jalan KH Abdul Halim dilarang untuk dipasangi APK," kata Andhi Insan Sidieq.

APK yang dimaksud meliputi reklame, spanduk, hingga umbul-umbul yang dapat digunakan selama tahapan kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 24 November 2024.

BACA JUGA:Respons atas Video Kontroversi Andika Diacuhkan Bersalaman dengan Kapolda

Lokasi lain yang dilarang untuk pemasangan APK mencakup tempat ibadah, lembaga pemerintahan, perkantoran, tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, lampu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan, dan pepohonan di sepanjang badan jalan.

Andhi menekankan bahwa pemasangan APK Pilkada Serentak 2024 juga harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya, seluruh APK Pilkada Serentak 2024 yang dipasang selama masa kampanye harus dibersihkan paling lambat tiga hari menjelang pemungutan suara atau pada masa tenang.

BACA JUGA:Potensi Besar Aset Wakaf di Indonesia

"Kami juga akan berkoordinasi dengan pasangan calon (paslon), partai politik pengusung, Bawaslu, dan pemerintah daerah untuk pembersihan APK tersebut," ujar Andhi Insan Sidieq. (bae)

Tag
Share