Meningkat, Imigrasi Bali Deportasi 412 WNA
Di antara WNA yang dideportasi pihak Imigrasi Bali adalah WNA Taiwan yang terlibat kejahatan siber, 13 WNA ternyata terlibat kasus berat di Taiwan. -ist-radar cirebon
Jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA) per tanggal 26 September 2024. Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai 335 WNA deportasi. Proses deportasi dilakukan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Rudenim Denpasar mencatat jumlah deportasi terbanyak, yaitu 211 WNA. Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Pramela Yunidar Pasaribu, mengungkapkan bahwa peningkatan mobilitas orang asing harus diantisipasi dengan kewaspadaan yang tinggi terhadap aktivitas mereka.
"Meningkatnya mobilitas orang asing harus disikapi dengan kewaspadaan tinggi terhadap aktivitas mereka," kata Pramela Yunidar Pasaribu, Kamis (26/9).
Operasi pengawasan "Bali Becik" terus digencarkan sepanjang tahun 2024 hingga akhir September. Melalui operasi tersebut, ratusan WNA berhasil diamankan dan mengakibatkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan tindakan lainnya terhadap 412 orang.
BACA JUGA:Respons atas Video Kontroversi Andika Diacuhkan Bersalaman dengan Kapolda
Pramela Yunidar Pasaribu meminta agar jajaran Imigrasi di seluruh Bali tetap responsif dan konsisten dalam menghadapi potensi gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh WNA. Imigrasi Bali akan tetap waspada dan memastikan pengawasan ketat di setiap pintu masuk Bali, secara insidental maupun berkala.
"Setiap pelanggaran oleh WNA akan ditindak tegas,” ujar Kakanwil Pramela Pasaribu.
Kakanwil Pramela menegaskan bahwa pihak Imigrasi tidak akan memberikan toleransi kepada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
"Hal ini telah dibuktikan dengan berbagai tindakan deportasi yang dilakukan jajaran Imigrasi Bali terhadap WNA yang terlibat dalam kegiatan yang tidak bermanfaat bagi Indonesia atau bahkan merugikan kepentingan nasional," ungkapnya.
BACA JUGA:Potensi Besar Aset Wakaf di Indonesia
Ia menekankan bahwa Imigrasi Bali mempunyai komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban melalui pengawasan yang ketat, serta pemeriksaan dokumen perjalanan seperti paspor, visa, dan izin tinggal, secara lebih teliti.
Pramela juga menambahkan bahwa sistem informasi keimigrasian yang terintegrasi juga diterapkan untuk memantau pergerakan WNA secara efektif. Kakanwil Pramella menambahkan bahwa kegiatan pengawasan ini sebagai tindak lanjut penegakan hukum keimigrasian bagi WNA yang tidak memberikan manfaat dan membahayakan. Hal ini merupakan bagian dari selective policy yang dijalankan Imigrasi.
"Kantor Imigrasi di wilayah Bali telah mendeportasi sepanjang tahun ini tanpa terkecuali, termasuk WNA yang melanggar etika, tidak memberikan rasa tentram dan nyaman bagi masyarakat sekitar. Terutama mereka yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Deportasi dilakukan tanpa terkecuali," imbuhnya.
Pramela juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam menjaga keamanan, termasuk dengan melaporkan keberadaan dan kegiatan mencurigakan yang dilakukan oleh WNA. Hal ini dilakukan demi terciptanya pariwisata Bali yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. (jpnn)