ASN di Pilkada 2024 Harus Netral, Boleh Hadiri Kampanye hanya Untuk Tahu Visi dan Misi
Pilkada 2024 ada aturan bagi ASN dijelaskan Pj Bupati Cirebon.--Cecep Nacepi - Radar Cirebon
Untuk memastikan netralitas ASN, pihaknya akan mengundang berbagai pihak dari mulai ASN, Camat, hingga Kuwu.
BACA JUGA:Percantik Stadion Warung Jambu, Ada Jogging Track dan Rumput Stadion
Sejumlah pihak terkait ini, untuk menandatangani pakta integritas bahwa seluruh aparat harus netral, tidak ada keberpihakan kepada pihak yang sedang mengikuti kontestasi Pilkada.
Tidak hanya itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Karena, pihaknya berencana menggelar deklarasi kampanye damai pada Senin setelah penandatanganan pakta integritas.
BACA JUGA:Jelang Harjad Kabupaten Indramayu, Gelar Kirab Pusaka
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian menyebutkan, aturan yang membolehkan ASN boleh hadir saat kampanye paslon Pilkada diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Kehadiran ASN di lokasi kampanye pada Pilkada 2024 dimaksudkan untuk mendapatkan referensi dalam memilih calon pemimpin. (cep)