Tiga Calon Pj Sekda Kota Cirebon
Ilustrasi-ist-
Hal ini sesuai dengan mekanisme pengangkatan Pj Sekda yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91Ttahun 2019 tentang Penunjukan Pj Sekda.
Arif Kurniawan mulai menduduki posisi Pj Sekda di Pemkot Cirebon pada 28 Desember 2023.
Dengan batas waktu sembilan bulan, Pemkot Cirebon harus memiliki Pj Sekda yang baru pada 28 September mendatang.
Dengan demikian, Penjabat Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi, harus mengusulkan nama baru untuk mengisi posisi Pj Sekda.
Arif Kurniawan sebenarnya masih bisa diperpanjang penugasannya, tetapi prosesnya lebih panjang karena harus diusulkan ke pusat dan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Untuk mengisi posisi Pj Sekda dari pejabat Eselon IIB Pemkot Cirebon lainnya, mekanismenya cukup mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
Saat dikonfirmasi, Arif Kurniawan membenarkan bahwa masa penugasannya sebagai Pj Sekda tidak dapat diperpanjang lagi, karena telah menjalani sembilan bulan penugasan.
“Sudah tiga kali (3 x 3 bulan), jadi tidak bisa ditambah lagi,” ujar Arif.
Lantas, apakah Agus Mulyadi akan kembali mempercayakan posisi Pj Sekda ini kepada Arif Kurniawan dengan mengusulkan rekomendasi dari Kemendagri yang prosesnya lebih panjang, atau mengusulkan nama lain ke Gubernur Jawa Barat yang mekanismenya lebih singkat?
Untuk kebijakan ke depannya, Arif menyerahkan keputusan ini kepada Pj Walikota Cirebon sebagai pejabat pembina kepegawaian.
“Kalau saya, kembali ke Pak Wali; kewenangan dan keputusannya ada di tangan Walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian,” sebutnya.
Jika penugasan Arif Kurniawan sebagai Pj Sekda tidak diperpanjang, maka posisinya akan kembali menjadi Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Pemkot Cirebon. (azs)