Tugas Rudiana sebagai Pimpinan Sementara DPRD, Bentuk Fraksi dan Penyusunan DPRD

Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE MAP saat menerima palu sidang dari Ketua DPRD periode 2019-2024, Mohamad Luthfi ST MSi.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Rudiana SE MAP resmi menjabat sebagai pimpinan sementara DPRD Kabupaten Cirebon dalam Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD periode 2024-2029 di Ruang Abhimata pada Selasa 17 September 2024.

Rudiana yang berangkat dari PDIP pun didampingi satu pimpinan sementara dari PKB, Darusa SH. 

Penunjukan Rudiana sebagai ketua sementara DPRD ini merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam undang-undang untuk memastikan kelancaran tugas lembaga legislatif pasca pelantikan anggota baru.

BACA JUGA:Pilkada 2024 November, Pendaftaran KPPS Dibuka, Berikut Jadwal Tahapan Seleksinya

Penempatan posisi jabatan ini berdasarkan jumlah kursi yang diraih PDI Perjuangan dan PKB sebagai dua partai dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Cirebon, dari total 50 kursi.

Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Sebagai Ketua Sementara DPRD, Rudiana akan menjalankan tugas hingga pimpinan definitif DPRD terpilih berjalan lancar.

BACA JUGA:Taman Krucuk Kurang Daya Tarik

Tugas berikutnya adalah memimpin rapat-rapat awal DPRD. Termasuk pembentukan fraksi-fraksi dan penyusunan tata tertib (tatib) DPRD. 

“Sebagai ketua sementara, saya akan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan memastikan transisi berjalan lancar hingga terbentuknya pimpinan definitif DPRD,” ujar Rudiana.

Rudiana menegaskan, proses pemilihan pimpinan definitif DPRD tidak akan memakan waktu lama.

Tag
Share