Tugas Rudiana sebagai Pimpinan Sementara DPRD, Bentuk Fraksi dan Penyusunan DPRD

Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE MAP saat menerima palu sidang dari Ketua DPRD periode 2019-2024, Mohamad Luthfi ST MSi.-dokumen -tangkapan layar

Biasanya, dalam waktu satu bulan ke depan, proses ini akan selesai, tergantung pada keputusan dari empat partai besar yang sudah mengirimkan usulan ke sekretariat DPRD.

BACA JUGA:SDN Kebon Melati 2 Gelar Maulid

“Setelah itu, penempatan pimpinan definitif akan dikukuhkan oleh gubernur Jawa Barat melalui mekanisme paripurna, kemudian usulan tersebut disampaikan ke tingkat provinsi,” paparnya. 

Dalam kesempatan itu juga menyampaikan harapannya terkait peran DPRD ke depan. Salah satu fokus utamanya adalah memastikan penganggaran daerah benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Penganggaran harus memprioritaskan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

BACA JUGA:Sentra Medika Hospital Gempol Dilengkapi Trauma Centre

Dalam hal legislasi, ia pun berharap agar peraturan-peraturan daerah yang disusun DPRD ke depannya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang dibuat berpihak pada rakyat,” imbuhnya.

Selain itu, Rudiana menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. DPRD akan mengawasi kinerja eksekutif, terutama terkait implementasi APBD dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disepakati.

“Dalam hal ini, kami akan fokus pada pelaksanaan anggaran dan kebijakan yang telah ditetapkan, sehingga benar-benar berjalan sesuai dengan kepentingan publik,” pungkasnya.

Tag
Share