KPU Kuningan Buka Pendaftaran Calon KPPS untuk Pilkada 2024

Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono mengundang masyarakat Kabupaten Kuningan yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai anggota KPPS dalam Pilkada 2024-ist-radar cirebon

KPU Kuningan, Jabar, resmi membuka pendaftaran calon KPPS mulai tanggal 17-28 September 2024. Ini dalam rangka persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2024.

Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono menjelaskan, bahwa proses rekrutmen calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pilkada berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

"Kami mengundang semua lapisan masyarakat, yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai anggota KPPS dalam Pilkada 2024. Keberadaan KPPS yang kompeten dan berintegritas sangat penting untuk kelancaran pemungutan suara di tingkat TPS," ujar Asep Budi Hartono dalam keterangan persnya, Selasa (17/9).

Ia menjelaskan, beberapa syarat calon anggota KPPS yang harus dipenuhi antara lain WNI berusia minimal 17 tahun dan diutamakan maksimal 55 tahun. Tidak menjadi anggota partai politik atau telah keluar dari partai politik minimal 5 tahun, dan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

BACA JUGA:Golkar Tunjuk Saw Tresna Septiani Jadi Wakil Ketua DPRD Kuningan

"Kemudian sehat jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih," imbuhnya.

Menurutnya, calon anggota KPPS juga diharuskan berdomisili di wilayah kerja KPPS tempat mereka mendaftar, serta mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Hal ini penting untuk mendukung kelancaran proses pemungutan suara yang semakin berbasis teknologi.

Para pendaftar diwajibkan menyerahkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administratif di antaranya surat pendaftaran, fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah terakhir, serta surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit. 

Selain itu, calon anggota KPPS juga harus membuat surat pernyataan yang menyatakan kesetiaan kepada Pancasila, integritas pribadi, dan ketidakterlibatan dalam partai politik.

BACA JUGA:TK Baitul Makmur Borong Juara Hafidz

"Kami berharap para calon anggota KPPS dapat memenuhi semua persyaratan dengan baik, karena mereka akan menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan pemungutan suara di TPS. Kualitas dan kinerja mereka sangat memengaruhi keberhasilan Pilkada nanti," tegasnya.

Bagi masyarakat yang berminat, dokumen pendaftaran dapat diserahkan langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan atau desa. KPU Kuningan juga menyediakan layanan Helpdesk yang bisa dihubungi melalui nomor telepon (0232) 871124 untuk informasi lebih lanjut.

"Pilkada 2024 merupakan momentum penting bagi kemajuan daerah, dan kami berharap masyarakat turut berpartisipasi dengan menjadi bagian dari penyelenggara pemilu," tutupnya. (ags)

Tag
Share