Terlalu! Cuma Naik Rp76 Ribuan, Kenaikan UMK Kota Cirebon Diprediksi 3,11 Persen
BAHAS UMK: Rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) di Kantor Disnaker, Rabu (22/11) sore.-ABDULLAH/RADAR CIREBON-
CIREBON - Walaupun jauh-jauh hari buruh sudah mengajukan permintaan kenaikan upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar 15 persen, tampaknya tuntutan itu tidak akan terealisasi. Termasuk kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2024.
Mengacu perhitungan upah minimum provinsi (UMP) dan UMK di Jawa Barat tahun 2024 berdasarkan PP No. 51/2023, untuk UMK Kota Cirebon tahun 2024 kenaikannya sebesar 3,11 persen atau sebesar Rp76.520,49.
Sehingga UMK Kota Cirebon tahun 2024 sebesar Rp2.533. 037,09. Sedangkan UMK 2024 tanpa desimal menjadi Rp2.533,038. Adapun UMK Kota Cirebon tahun 2023 lalu sebesar Rp 2.456.526,60.
Dalam perhitungan UMP dan UMK di Jabar tahun 2024, untuk pertumbuhan ekonomi (PE) Kota Cirebon mencapai 5,10 persen, inflasi 2,35 persen dan Alpha 0,15.
BACA JUGA:Pemilu Musim Penghujan, KPU Kota Cirebon Mendata TPS Rawan Bencara
Sekretaris Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kota Cirebon RR Tati Hartati sepakat kenaikan UMK 2024 3,11 persen atau sekitar Rp76.520,39. “Besaran kenaikan UMK akan diputuskan final menunggu rapat pleno besok (Kamis ini, red),” ujarnya seusai rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) di Disnaker, Rabu (22/11) sore.
Tati menilai, kenaikan 3,11 persen hitungannya sudah jelas karena mengacu PP No. 51/2023. “Nanti apakah tetap segitu maka besok (hari ini, red) kita lihat. Kenaikan 3,11 persen kemungkinan tidak berubah. Kalau perhitungan begitu maka tidak bisa berubah banyak dan kalau berubah mesti ada perhitungan yang jelas," bebernya.
Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon, Andi Muhammad Rosul mengungkapkan pihaknya punya usulan berbeda yakni minta kenaikan 15 persen.
"Kami menolak PP Nomor 51/2023, karena jelas-jelas sudah ditentukan item-itemnya termasuk titik Alphanya," kata Andi.
BACA JUGA:Ratusan Balita Stunting
Andi berharap ada kenaikan lebih setidaknya di atas 10 persen karena mengacu KHL (Kebutuhan Hidup Layak).
Oleh karena itu Andi mengancam akan walk out jika rapat pleno UMK dipaksakan kenaikan UMK 2024 sebesar 3,11 persen.
“Tahun 2019 pernah walk out tentang hasil rapat UMK 2020. Besok (hari ini, red) akan walk out kalau kenaikannya 3,11 persen dan alphanya 0,15. Mestinya Alphanya 0,30," tandasnya. (abd)