DPR dan KPU Sepakat, Pilkada Calon Tunggal Diulang Pada 2025 jika Kotak Kosong yang Menang

Ilustrasi pilkada serentak 2024-ist-radar cirebon

Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan KPU menyepakati antisipasi Pilkada di daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon (paslon) melawan kotak kosong. Bila kotak kosong yang menang pada pemungutan suara 27 November mendatang, maka penyelenggaraan Pilkada di daerah itu akan diulang pada 2025. Kesepakatan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

Kesepakatan itu dituangkan dalam kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di gedung DPR, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9) malam.

"Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari satu pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, secara bersama menyetujui pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025," katanya.

Karena itu, Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu menindaklanjuti kesimpulan RDP. Tindak lanjut KPU dan Bawaslu akan kembali dibahas pada saat RDP Komisi II DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu pada 27 September 2024 mendatang. "Nanti, kita lanjutkan pada 27 September untuk draf PKPU-nya," ucap Doli.

BACA JUGA:Siapkan Konsep Kemandirian Desa, RAHIM Gagas Inovasi Baru untuk Cirebon

Doli menyatakan, Pilkada ulang lebih baik diselenggarakan lebih cepat, daripada daerah dipimpin oleh penjabat (Pj) dalam waktu yang lebih lama. Sebab, hal itu akan mengganggu jalannya pembangunan dan pemerintahan suatu daerah.

"Kita suara hampir sama. Kita lebih memilih pilkada yang lebih cepat, artinya lebih baik pilkada itu atau daerah itu dipimpin oleh kepala daerah yang definitif. Yang kewenangannya juga lebih luas dan pasti dibandingkan Pj. Kalau Pj 5 tahun itu tentu akan mengganggu jalannya pembangunan di daerah itu," pungkas Doli.

Sebagaimana diketahui, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. Sehingga, calon tunggal pada 41 Pilkada itu akan melawan kotak kosong. 

Sebagaimana diketahui, RDP antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, akhirnya menyepakati bahwa jika kotak kosong menang atas calon tunggal saat Pilkada tahun ini, maka akan digelar Pilkada ulang pada 2025. Dengan kata lain, Pilkada ulang akan digelar jika calon tunggal pasangan kepala daerah mendapat total suara di bawah 50 persen.

BACA JUGA:Perludem: Banyaknya Calon Tunggal karena Dekatnya Pemilu dengan Pilkada

“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami  menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

Selanjutnya, RDP juga memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur penyelenggaraan pilkada dengan diikuti oleh satu pasangan calon. “Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut. (jp)

Tag
Share