Sudah Keluarkan SE Netralitas ASN, Namun BKPSDM Kabupaten Cirebon Tidak Bisa Berikan Jaminan
Editor: Raswidi Hendra Suwarsa
|
Rabu , 11 Sep 2024 - 14:00
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP memastikan pihaknya akan memberikan sanksi jika ditemukan ASN terlibat politik praktis.-dokumen -tangkapan layar
Selanjutnya, BKPSDM meneruskan proses ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Sementara itu, Sekda Kabupaten Cirebon Dr Hilmy Rivai MA membenarkan bahwa Yadi dapat kembali berstatus ASN.
Namun, penempatan posisi setelah aktif kembali akan bergantung pada kebijakan Penjabat (Pj) Bupati.