Sudah Keluarkan SE Netralitas ASN, Namun BKPSDM Kabupaten Cirebon Tidak Bisa Berikan Jaminan
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP memastikan pihaknya akan memberikan sanksi jika ditemukan ASN terlibat politik praktis.-dokumen -tangkapan layar
BACA JUGA:Pengurus Ranting PDI P Panongan Semuanya Laki-laki, Video Dukungan Eman Pembohongan Publik
“Kami akan melakukan pengawasan pasif terhadap ASN yang dicurigai terlibat dalam politik praktis. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan pembinaan khusus kepada 4 ASN Pemkab Cirebon yang memproses Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
Empat ASN yang sempat ramai akan menghiasi pilkada itu di antaranya, Abraham Mohamad, Yadi Wikarsa, dr Deni, dan Camat Astanajapura Suharto yang saat itu masih menjabat.
BACA JUGA:Imam Jamaludin Sumbang Emas untuk Jawa Barat di Cabor Angkat Besi PON XXI
Namun, ternyata hanya Yadi Wikarsa dan dr Deni yang melanjutkan proses CLTN.
“Kami sudah memberikan imbauan kepada mereka yang memproses CLTN, meskipun pada akhirnya tidak ada yang terekomendasi atau terdaftar," imbuhnya.
Meilan menjelaskan bahwa BKPSDM sudah memproses pengusulan ASN yang CLTN agar agar statusnya kembali diaktifkan sebagai ASN.
BACA JUGA:Peringkat FIFA Indonesia Naik ke Urutan 130 Dunia Berkat Tambahan Poin, Berpeluang Naik Lagi
“Kita sudah usulkan ke BKN. Jadi kini tinggal menunggu keputusan final," terang Meilan.
Sebelumnya, mengenai status Yadi Wikarsa, juga disampaikan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah SSTP.
Ia mengatakan ada proses yang harus ditempuh agar status ASN Yadi Wikarsa aktif kembali setelah gagal mendapat rekomendasi dari partai politik sebagai peserta Pilbup Cirebon.
BACA JUGA:Pasang Spanduk Larangan, Bakar Sampah di Sepanjang Jalur Rel KA Ganggu Pandangan Masinis
“Pak Yadi bisa mengusulkan mengaktifan kembali sebagai ASN. Artinya tidak harus melihat batas akhir cuti, karena Pak Yadi kan tidak dapat rekomendasi di kontestasi pilkada," ujar Agung kepada Radar Cirebon, Minggu 8 September 2024.
Adapun prosesnya, kata Agung, tergantung dari kemauan dari yang bersangkutan. Untuk proses pengaktifan kembali sebagai ASN, yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis ke sekda sebagai pimpinan tertinggi ASN.