Kembali Disorot, PHRI Imbau Tempat Hiburan Malam Patuhi Aturan
ANGKAT BICARA: Ketua PHRI Kabupaten Cirebon Ida Kartika angkat bicara terkait dugaan pelanggaran tempat hiburan malam yang melebihi jam operasional, kemarin.-SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON -
“Jika mereka membentuk organisasi di luar PHRI, ini bisa menjadi masalah. PHRI ada di bawah Dinas Pariwisata, dan seharusnya semua pelaku usaha hiburan mengikuti aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pariwisata Disbudpar Kabupaten Cirebon, Syafrudin Aryono menegaskan pihaknya tidak bisa melakukan langkah apapun.
Mengingat payung hukumnya belum ada. Pun demikian, berkaitan dengan aktivitas hiburan malam yang diduga melanggar aturan.
“Itu adanya di Satpol PP. Melanggar ketertiban umum. Kami belum memiliki regulasinya. Perda Riparkab saja kan belum disahkan,” pungkasnya. (sam)