Sementara SK Anggota DPRD Kuningan Masih Aman, Belum Ada Pengajuan SK Untuk Digadaikan
H Udin Kusnedi yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kuningan, usai mengucap sumpah dan janji jabatan anggota DPRD Kabupaten Kuningan Periode 2024-2029 pada Senin 9 September 2024.-dokumen -tangkapan layar
"Saat ini, Pak Haji Udin belum mengajukan surat pengunduran diri, karena memang proses administrasi tersebut masih berjalan. Beliau terdaftar di KPU bersama Pak Haji Yanuar, sehingga setelah pelantikan, akan ada surat pernyataan pengunduran diri," jelasnya.
Proses PAW sendiri akan melibatkan keputusan dari Mahkamah Partai, yang memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang akan menggantikan posisi H Udin Kusnedi di DPRD Kuningan.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Terakhir Hari Ini, Berikut Cara Daftar dan Dokumen yang Dibutuhkan
"Yang paling penting adalah keputusan dari Mahkamah Partai, karena mereka yang punya domain untuk menentukan penggantinya. Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, kami dari sekretariat hanya tinggal menjalankan prosesnya," kata Deni.
Ia juga menambahkan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu surat pernyataan resmi pengunduran diri dari H Udin Kusnedi.
"Sampai hari ini, surat pernyataan pengunduran diri secara de jure belum ada. Jadi, kita tunggu saja proses PAW-nya," pungkasnya.