Persyaratan Masih Harus Dilengkapi
Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka Andi Inshan Shidik menyatakan bahwa berkas kedua paslon sudah lengkap, tapi perlu diperbaiki.-istimewa-radar majalengka
MAJALENGKA - Dua pasangan bakal calon (paslon) bupati dan wakil bupati Majalengka masih diharuskan melengkapi persyaratan untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya dalam Pilkada Majalengka 2024.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka Andi Inshan Shidik mengatakan, hingga saat ini beberapa persyaratan dari kedua pasangan bakal calon belum sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dua pasangan bakal calon di Pilkada Majalengka yaitu Karna Sobahi-Koko Suyoko serta Eman Suherman dan Dena M Ramdhan. Sampai saat ini masih ada yang harus dilengkapi," kata Andi.
Andi mengungkapkan, secara prinsip, syarat yang diajukan para paslon sudah lengkap. Namun, ada beberapa item yang belum memenuhi syarat (BMS).
BACA JUGA:Pendidikan dan Kepemimpinan
"Semuanya memang sudah lengkap, tapi belum memenuhi syarat," kata Andhi.
Salah satu item yang perlu perbaikan berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang belum sesuai ketentuan PKPU 1229. Ada beberapa yang belum benar atau belum sempurna.
"LHKPN memang sudah ada, tapi belum sesuai dengan yang disyaratkan," ucap Andi.
Di samping itu, dokumen keterangan tidak pailit dari lembaga berwenang juga dinyatakan masih butuh perbaikan.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Banyak yang Gagal Jadi PPPK 2024, MenPAN RB Berikan Solusi Berikut
Jika persyaratan masih belum lengkap hingga batas waktu yang ditentukan, bakal calon yang bersangkutan akan dinyatakan tidak lolos dalam Pilkada Majalengka 2024.
"Keterangan sedang tidak pailit juga BMS. Berkasnya sudah lengkap, tapi perlu diperbaiki," tuturnya.
Pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada bakal calon untuk melakukan perbaikan persyaratan hingga 8 September 2024 kemarin. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi hingga 13 September dan hasilnya diumumkan pada 14 September.