Gagal Dapat Tiket Rekom Bacabup, Status ASN Yadi Bisa Aktif Kembali Lagi, Asal?

Sekda Kabupaten Cirebon Dr Hilmy Rivai MA bicara terkait pengaktifan kembali status ASN Yadi Wikarsa pasca CTLN.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Yadi Wikarsa MSi gagal mendapat tiket rekomendasi sebagai bakal calon bupati (bacabup) di Pilbup Cirebon.

Dan, status ASN Yadi pun bisa aktif kembali.

Pasalnya, selama prosesnya, eks Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon itu mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN).

Kabag Organisasi Setda Kabupaten Cirebon Agung Firmansyah SSTP mengatakan ada proses yang harus ditempuh agar status ASN Yadi Wikarsa aktif kembali setelah gagal mendapat rekomendasi dari partai politik sebagai bacabup.

BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Kesehatan, 2 Paslon Sehat dan Layak Ikut Pilkada Majalengka

“Pak Yadi bisa mengusulkan mengaktifan kembali sebagai ASN. Artinya tidak harus melihat batas akhir cuti, karena Pak Yadi kan tidak dapat rekomendasi di kontestasi pilkada," ujar Agung kepada Radar Cirebon, Minggu 8 September 2024.

Adapun prosesnya, kata Agung, tergantung dari kemauan yang bersangkutan. Untuk proses pengaktifan kembali sebagai ASN, yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis ke sekda sebagai pimpinan tertinggi ASN.

Selanjutnya, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan meneruskan proses ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

BACA JUGA:Prosesi Ngapem Keraton Kasepuhan, Diawali Doa Bersama di Langgar Alit

“Tidak ada punishment bagi Pak Yadi. Karena, Pak Yadi mengambil cuti. Sementara CTLN sejak 30 Juli sampai 30 September," terang Agung yang juga Plt Kabag Pemerintahan itu.

Menurutnya, meski belum, sampai batas akhir CTLN, yang bersangkutan bisa mengajukan pengaktifan kembali sebelum masa cuti berakhir.

"Untuk posisinya akan kembali menjabat sebagai Kabag Pemerintahan lagi, itu tergantung kebijakan dari pak Penjabat Bupati," tandasnya.

BACA JUGA:603 Siswa SMP di Kabupaten Cirebon tidak Lanjutkan ke Jenjang SMA, Ini Alasanya

Sementara itu, Sekda Kabupaten Cirebon Dr Hilmy Rivai MA membenarkan bahwa Yadi dapat kembali berstatus ASN.

Tag
Share