Protes Menteri Agama, Datangi Kantor Kemenag

Tokoh umat Islam dari Ikwan Muhibin Aswaja Majalengka mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka Jumat (6/9). -ist-radar cirebon

Sejumlah tokoh umat Islam dari Ikwan Muhibin Aswaja Majalengka mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka pada Jumat (6/9). 

Kedatangan Ikwan Muhibin Aswaja Majalengka, yang dipimpin oleh Ustad Muhammad Shodiqin alias Abah Guludug, diterima oleh sejumlah Kepala Seksi (Kasi) dan pejabat di Kemenag Kabupaten Majalengka. 

Kepala Kemenag, Dr H Agus Sutisna MPd sedang dinas luar kantor sehingga tidak bisa menemui langsung para tokoh ulama tersebut.

Pimpinan Pengasuh Pontren Muhibin, Ustad Muhammad Shodiqin alias Abah Guludug, menyatakan bahwa kedatangan Paus Fransiskus, pemimpin Katolik dunia, sepantasnya disambut dengan baik. 

BACA JUGA:Rona dan Sherly Angkat Bicara

Namun, ia menyesalkan kebijakan Menteri Agama yang melarang tayangan azan di televisi selama kunjungan Paus ke Indonesia, yang menyebabkan kegaduhan di kalangan umat Islam di tanah air. 

“Silakan sambut Paus sebagai tamu negara, tetapi toleransi jangan berlebihan. Dulu, Menteri Agama Yaqut Kholil membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing, dan pernyataan Menteri Agama sering menimbulkan kegaduhan di kalangan umat Islam. Kini, saat kedatangan Paus, juga ada protes dari umat Islam karena tidak adanya tayangan adzan di televisi selama kunjungan Paus,” kritik Abah Guludug kepada Radar, kemarin.

Abah Guludug mengungkapkan bahwa kekecewaan dan protes para tokoh umat Islam di Kabupaten Majalengka disampaikan melalui pejabat Kemenag Kabupaten Majalengka. 

Ia mengaku senang diterima dengan baik oleh pejabat Kemenag dan berjanji akan menyampaikan protes tersebut kepada pimpinan.

BACA JUGA:Tiga Tokoh KUKM Kuningan Raih Penghargaan Nasional

“Kami berharap agar sikap Menteri Agama tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan umat Islam lagi,” tandasnya.

Sementara itu, Kasubag Kemenag Kabupaten Majalengka, Dr H Heru Hoerudin MAg menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan kebijakan pusat, sehingga pihaknya tidak bisa memberikan tanggapan atau klarifikasi.

“Aspirasi atau protes bisa langsung disampaikan ke pemerintah pusat, atau kami akan menyampaikan aspirasi tersebut ke pimpinan di Kanwil Kemenag Jabar,” ujar Heru melalui sambungan telepon kepada Radar, kemarin. (ara)

Tag
Share