Belum Ada Tanda Terima Soal LHKPN, 3 Paslon Belum Penuhi Persyaratan
KPU Kuningan memberikan kesempatan perbaikan administrasi bagi seluruh paslon kepala daerah dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.-dokumen -tangkapan layar
KUNINGAN- KPU Kabupaten Kuningan, menyebut belum ada tanda terima soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari semua bakal paslon kepala daerah.
Atas kondisi ini, seluruh bakal paslon kepala daerah dianggap belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
KPU Kuningan menyatakan bahwa tiga bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah yang mendaftar, belum sepenuhnya memenuhi persyaratan administrasi.
BACA JUGA: 1.700 Hektare Lahan Sawah Potensi Terdampak Kekeringan, Pemkab Siapkan Solusi Pompanisasi
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kuningan Aof Ahmad Musyafa, yang menyebutkan beberapa kekurangan terkait dokumen yang belum dipenuhi oleh mereka.
"Dengan mengucapkan bismillah, saya ingin menginformasikan bahwa hasil administrasi ketiga pasangan calon belum memenuhi syarat terkait dengan dokumen yang diajukan," ujar Aof pada konferensi pers hari ini pada Kamis 5 September 2024.
Beberapa dokumen penting yang belum terpenuhi antara lain laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), yang belum dilengkapi dengan tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, para bakal paslon juga belum menyerahkan surat keterangan dari pengadilan terkait status kepailitan.
"Mohon maaf, hingga saat ini kami belum menerima tanda terima dari KPK terkait laporan LHKPN, serta surat dari pengadilan terkait kepailitan juga belum diserahkan oleh para calon," jelasnya.
Meskipun demikian, KPU Kuningan memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk melengkapi dokumen tersebut.
"Periode perbaikan administrasi berlangsung dari tanggal 6 hingga 8 September. Kami berharap semua pasangan calon dapat memanfaatkan waktu ini untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan," ujarnya.
BACA JUGA:Jika Ada Kader PDIP Dukung Paslon Lain, Maka Sebaiknya Mengundurkan Diri
Selain verifikasi administrasi, Aof juga menyampaikan bahwa KPU telah melakukan verifikasi faktual terkait keabsahan ijazah dari masing-masing bakal calon.
"Saya bersama komisioner lainnya sudah melakukan verifikasi terhadap keabsahan ijazah ketiga bakal calon. Alhamdulillah, semuanya sesuai dengan ketentuan," terangnya.