Terkendala Mekanisme Partai, Dua Pekan Pasca Pelantikan DPRD, Fraksi Belum Terbentuk
Ilustrasi-EEP-RADAR CIREBON
Pembentukan fraksi-fraksi di DPRD Kota Cirebon periode 2024-2029 hingga kini belum dapat terlaksana, meskipun sudah memasuki dua pekan setelah pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan.
Kendala utama terletak pada proses persetujuan atau rekomendasi dari partai masing-masing, karena setiap partai memiliki mekanisme tersendiri dalam menentukan susunan fraksi.
Ketua Sementara DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE, menjelaskan bahwa awalnya pembentukan fraksi di DPRD Kota Cirebon periode baru ini direncanakan selesai pada akhir Agustus lalu.
Sebagai pimpinan sementara, pihaknya telah menyurati partai-partai untuk mengirimkan susunan anggota fraksinya.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa partai yang membutuhkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai mereka, sementara beberapa partai lain hanya memerlukan keputusan dari kepengurusan tingkat kota.
“Misalnya, di Partai Golkar, untuk menentukan susunan fraksi, mekanismenya cukup dengan keputusan dari DPD tingkat Kota Cirebon. Namun, ada juga rekan-rekan dari partai lain yang memerlukan persetujuan dari DPP pusat,” ujar Andrie pada (5/9).
Meskipun demikian, DPRD akan menghormati mekanisme masing-masing partai. Setelah semua fraksi mendapatkan persetujuan dari partai asalnya, proses pembentukan fraksi-fraksi DPRD Kota Cirebon periode yang baru akan segera dilaksanakan.
Salah satu partai yang memerlukan persetujuan DPP adalah Gerindra.
Anggota DPRD Kota Cirebon dari Partai Gerindra, Fitrah Malik SH, membenarkan bahwa partainya memerlukan persetujuan DPP untuk menentukan susunan fraksi DPRD.
“Usulan dari bawah sudah disampaikan, tinggal menunggu persetujuan dari DPP. Namun, kami tidak bisa mendesak untuk mempercepat proses ini karena keputusan ada di tangan pimpinan pusat,” imbuhnya. (azs)