Kejaksaan Negeri Kuningan secara resmi melakukan pendampingan terhadap PAM Tirta Kamuning Kuningan mulai Desember 2023. Hal ini bertujuan untuk mendampingi dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum maupun pengawalan kegiatan, agar bisa berjalan sesuai dengan tujuan.
Pendampingan secara resmi tertuang pada perjanjian kerja sama antara Kejari dengan PAM Tirta Kamuning, melalui penandatangan di aula utama ruang rapat PAM Tirta Kamuning pada Kamis (14/12).
Penandatangan perjanjian disaksikan langsung Inspektorat, Bagian Hukum, serta Bagian Ekonomi Setda Pemkab Kuningan sebagai lembaga pembina PAM Tirta Kamuning.
Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan, Dr Ukas Suharfaputra MP mengatakan, bahwa manajemen PAM Tirta Kamuning saat ini sedang berupaya untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan kepada masyarakat, dengan sistem optimasi dan perluasaan pelayanan dengan menyiapkan penambahan beberapa sumber air alternatif.
BACA JUGA:Siswa MAN 2 Majalengka Raih 7 Medali Renang
“Sehingga pelayanan kepada lebih dari 55.000 unit sambungan rumah bisa berjalan secara optimal. Di samping tentunya akan terus menambah sambungan baru, dikarenakan masih banyak masyarakat Kuningan yang belum terlayani,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, dari sekitar 1,2 juta penduduk Kabupaten Kuningan, PAM Tirta Kamuning baru melayani kurang lebih 22 persen saja. Sehingga masih banyak potensi yang bisa dioptimalkan.
“Oleh karenanya, agar tata kelola manajemen PAM Tirta Kamuning bisa dijalankan dengan selaras antara teknis operasional, pelayanan dan administrasi khususnya secara hukum, diperlukan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kuningan,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kuningan Dudi Mulyakusumah SH MH menyambut baik upaya manajemen PAM Tirta Kamuning melaksanakan kerja sama dan kolaborasi dengan Kejaksaan.
BACA JUGA:Lansia di Majalengka Kulon Diberi Makan Gratis Setiap Hari
Hal ini sejalan dengan program kejaksaan yang sedang menggalakkan program kegiatan kolaborasi dengan masyarakat, dalam penegakan hukum secara humanis tidak berhenti di program keadilan restoratif (restorative juscice).
“Salah satu program yang dapat ditempuh oleh kejaksaan adalah melalui pendampingan dan pengawalan hukum bagi masyarakat, termasuk Badan Usaha seperti PAM Tirta Kamuning. Harapannya dengan adanya kerja sama ini, maka manajemen PAM Tirta Kamuning dapat melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok akan air minum secara maksimal dan optimal, serta dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat itu sendiri,” terangnya.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera Kejari Kuningan, Angga Insana Husri SH MH menambahkan, adanya kerja sama ini diharapkan dapat menumbuhkembangkan kinerja PAM Tirta Kamuning.
“Pada dasarnya kami dari Kejaksaan Negeri siap untuk membantu dan mendampingi manajemen PAM Tirta Kamuning, dalam memperlancar seluruh kegiatan operasional. Tentunya agar tetap terjaga dan dapat mencapai target sesuai tujuannya, yang tentunya harus selaras dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.(ags)