JAKARTA- Komisi II DPR RI RI menyetujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam PKPU tersebut mengakomodasi 2 putusan MK terkait Pilkada yaitu usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan. Keputusan itu diambil dalam rapat bersama Komisi II DPR Ri, KPU, dan pemerintah yang diwakili oleh Mendagri Tito Karnavian, serta DKPP.
“Draf PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70. Apa bisa kita setujui?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat, Minggu (25/8/2024). “Setuju,” jawab peserta sidang. Keputusan ini juga telah disetujui oleh DKPP.
Diketahui, Komisi II DPR RI mempercepat rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 menjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024.
BACA JUGA:Resmi Berpasangan di Pilbup Cirebon, Imron-Agus Daftar ke KPU 27 Agustus 2024
Sedianya rapat akan bergulir pada Senin, 26 Agustus 2024.
“Saya mengambil inisiatif dan alhamdulillah sudah konsultasi ke pimpinan DPR dan pemerintah rapat hari Senin (26 Agustus) kami majukan 25 Agustus 2024 pukul 10.00. Saya sudah minta izin pimpinan DPR, proses suratnya sudah berjalan. Mendagri, Mensesneg, agar kita semua punya kepastian, tidak ada lagi salah sangka. Kita putuskan bahwa revisi PKPU Nomor 8, bulat-bulat isinya mengikuti putusan MK Nomor 60 dan 70," tandasnya, di Harian Disway (Radar Cirebon Group). (dsw/rc)