KPU Kuningan, Jabar, menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan jadwal pendaftaran calon kepala daerah dalam rangka Pilkada 2024. KPU Kuningan juga menekankan komitmennya untuk sepenuhnya mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada.
"Kami mematuhi arahan KPU RI yang secara keseluruhan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan Nomor 60 dan Nomor 70," ujar Aof Ahmad Musyafa selaku Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kuningan, Minggu (25/8).
Lebih lanjut, Aof menjelaskan, bahwa KPU RI akan segera menerbitkan atau menyempurnakan Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan ketentuan Putusan MK. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, terkait pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
"Kami memastikan bahwa jadwal pendaftaran calon kepala daerah akan tetap berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus, tanpa ada perubahan. Selain itu, terkait ambang batas pencalonan, hal ini menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia semakin partisipatif,” terangnya.
BACA JUGA:Diskatan Kuningan Raih 5 Penghargaan di Acara Pesta Tani 2024
Dengan sikap tersebut, KPU Kuningan menegaskan komitmennya, untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai jadwal dan peraturan yang berlaku. Sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan adil. (ags)