MAJALENGKA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan ambang batas perolehan suara Pemilu Legislatif (Pileg) untuk mengusung bakal calon kepala daerah mendapat respons positif.
Perubahan ini mengurangi ambang batas dari sebelumnya yang memerlukan minimal 20 kursi atau 25 persen perolehan suara, menjadi hanya 7,5 persen atau 10 persen perolehan suara.
Selain itu, partai yang tidak mendapatkan kursi legislatif kini juga dapat mengusung kandidat kepala daerah pada pilgub atau pilbub.
Keputusan ini dianggap membawa angin segar bagi partai-partai yang tidak memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA:Pekan Ini, KPU Umumkan Persyaratan Pendaftaran Paslon
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Majalengka, H Alimudin SSos MM, menyatakan bahwa MK masih berpikir sehat dan waras.
Menurutnya, ini adalah pertanda baik bagi Anies Rasyid Baswedan dalam pencalonannya sebagai Gubernur Jakarta.
"Bagi Pilkada Majalengka, ini adalah kabar baik bagi partai-partai non-parlemen. Kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk menindaklanjuti keputusan MK ini, dan tidak menutup kemungkinan kami akan mengusung calon M1 atau M2 pada Pilkada Majalengka nanti," kata Alimudin kepada wartawan koran ini, kemarin. (ara)