BACA JUGA:Meskipun Belum Dilantik atau Sedang Menjabat, Anggota DPRD Harus Mengundurkan Diri
Dilanjutkan dengan diskusi penyampaian masukan dari perwakilan masing-masing elemen dan ditutup dengan Penandatangan Berita Acara hasil diskusi.
Kepala Bidang Pemdes dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Kabupaten Kuningan Hamdan Harismaya mengaku sangat mendukung acara ini, kaitan dengan pengelolaan keuangan, sinergi dengan unsur kecamatan dan organisasi profesi.
Minimal perwakilan dari kecamatan, biar informasinya tersampaikan dengan baik melalui diskusi seperti ini.
BACA JUGA:Gus Muwafiq Ceramah di Haul Ketiga Ibu Hj Idah Choirijah
“Kemudian jika desa ingin membelanjakan bebas, mindset kepala desa bisa memahami, Dana Desa tidak bebas untuk apa saja"
"Ada kejadian, desa membangun dari Dana Desa bukan untuk prioritasnya, padahal ada batasan-batasannya. Kami ingin agar mindset kepala desa diatur agar tidak melanggar hukum. Masukan agar meluas peserta yang mengikuti kegiatan ini,” tutur Hamdan.
Sementara Kepala Kantor Pajak Pratama Kuningan Agung Prabowo mengungkapkan, dana yang berasal dari APBN yang disalurkan menjadi transfer daerah dan dana desa, sumber utama berasal dari pajak. Sumber pendapatan di luar pajak adalah berasal dari pembiayaan atau hutang dalam atau luar negeri.
BACA JUGA:DPP Partai Gerindra Belum Rekomendasikan Calon Bupati Indramayu
“Dalam pengeluaran belanja dari APBN, APBD atau APBDes sebagiannya dikenakan pajak sesuai undang-undang yang berlaku"
"Salah satu tugas bendahara desa melakukan pemungutan pajak. Evaluasi setoran pajak pada semester I tahun 2024 terdapat 41 desa di Kabupaten Kuningan yang tidak ada pembayaran pajak,” sebut mantan wartawan Jawa Pos tersebut.