Hasil Pleno DPS Pilkada Serentak 2024 di Indramayu Sejumlah 1.390.476 Orang

Jumat 16 Aug 2024 - 13:06 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

INDRAMAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak 2024 sejumlah 1.390.476 orang.

Sebelumnya, bersumber dari DP4 sejumlah 1.404.538 orang.

Terkait hasil pleno rekapitulasi DPS di KPU Kabupaten Indramayu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut sampaikan saran perbaikan terkait hasil pleno tersebut.

BACA JUGA:Partai Demokrat Maksimalkan Media Sosial Untuk Pemenangan Pilkada

Hal itu disampaikan Kordiv Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriadi. Dia meminta kepada KPU Kabupaten Indramayu agar segera mengumumkan hasil DPS ke publik di tempat yang mudah diakses masyarakat.

"Bisa segera dipasang di tempat yang mudah diakses warga, agar bisa mendapatkan tanggapan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi dalam DPSHP," ucap Supriadi, belum lama ini.

Supriadi mengatakan, pada hasil pleno rekapitulasi DPS, Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan terkait pemilih tidak memenuhi syarat, meninggal dunia, pemilih baru, serta pemilih yang berbeda penempatan TPS antara hasil coklit dengan data Sidalih. Perbaikan tersebut dengan melakukan sinkronisasi data.

BACA JUGA:Mantap Maju, Golkar Masih Cari Pasangan Teguh Rusiana Merdeka

"Kami minta kepada KPU untuk menjelaskan proses tindaklanjut saran perbaikan sebelumnya dan menunjukkan dalam forum proses perubahannya"

"Jika perlu waktu untuk melakukan sinkronisasi data, maka silahkan untuk memanfaatkan waktu yang ada," paparnya.

Sampai pleno penetapan DPS, KPU masih memiliki sisa PR 130 data pemilih yang Bawaslu sampaikan untuk dilakukan sinkronisasi dengan Disdukcapil. Hal itu agar ditindaklanjuti dalam proses selanjutnya atau dalam tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Kategori :

Terkait

Jumat 20 Dec 2024 - 18:38 WIB

Dorong Swasembada Pangan

Rabu 18 Dec 2024 - 19:48 WIB

Terus Lestarikan Adat Ngarot