Sosialisasi Alat Kontrasepsi untuk Beri Edukasi Remaja

Kamis 15 Aug 2024 - 20:34 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, pada pasal 103 Ayat (4) butir (e) tentang penyediaan alat kontrasepsi lagi viral di media sosial (medsos). 

Pasalnya, netizen beranggapan kalau pasal tersebut memperbolehkan remaja atau pelajar untuk berhubungan badan. 

Menyikapi itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni SKM MKes menjelaskan, pihaknya dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Kesehatan tersebut. 

Karena, Kabupaten Cirebon masuk dalam 5 besar perkawinan anak dan angka stunting yang masih tinggi.  

Terkait alat kontrasepsi untuk remaja, lanjut Eni, ada prosesnya jangan dipotong-potong informasinya. Menurutnya, anak remaja harus mendapatkan edukasi dan penyuluhan terkait alat kontrasepsi seutuhnya, seperti penggunaan alat kontrasepsi terkait pernikahan dini karena remaja ini belum sempurna reproduksinya.

“Saya yakin psikis di usia remaja belum siap, jadi rentan perceraian. Belum lagi, ketika remaja hamil, maka masa anak-anaknya diambil. Maka, anak-anak harus dikenalkan alat kontrasepsi. Terutama untuk remaja yang sudah menikah,” jelasnya. 

Selain itu, lanjutnya, sosialisasi alat kontrasepsi ini adalah untuk menunda kehamilan di usia remaja, terutama remaja yang dipaksa menikah dini karena faktor ekonomi. 

“Jadi sosialisasi terkait alat kontrasepsi bukan hanya untuk anak sekolah saja, melainkan yang sudah menikah, salah satunya untuk mendunda kehamilan menunggu siap memiliki momongan, sehingga menjadi keluarga yang terencana dan berkualitas,” tandasnya.

Lebih lanjut, dikatakan Eni, sosialisasi alat kontrasepsi ini adalah dikenalkan bukan untuk dicoba, melainkan untuk memberikan edukasi, agar remaja mengetahui dan pemberian alat kontrasepsi hanya untuk yang menikah. 

“Kalau yang belum hanya sebatas pengenalan. Ingat ya, hanya sebatas pengenalan. UPT kami sudah mensosialisasikannya,” katanya. (cep)

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon