Maju Pilkada, Anggota DPRD Terpilih Wajib Mundur, Begini Kata KPU

Kamis 15 Aug 2024 - 19:21 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

CIREBON – Anggota DPRD terpilih dalam Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati (cabup) atau wakil bupati (cawabup).

Aturan ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Jawa Barat, Ade Saputro kepada Radar Cirebon belum lama ini. 

Artinya, kata Ade, anggota DPRD terpilih, baik DPR, DPD, DPRD provinsi, serta kabupaten/kota yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, wajib mundur, meskipun belum dilantik. 

Menurutnya, pelantikan anggota DPRD terpilih di Kabupaten Cirebon dijadwalkan pada 17 September. Sementara pendaftaran balon cabup-cawabup akan dilaksanakan pada 27 Agustus. Artinya, anggota DPRD terpilih belum dilantik pada saat pendaftaran.

BACA JUGA:Ajak Umat Besatu dan Tingkatkan Kualitas Ibadah

"Meskipun belum dilantik atau sedang menjabat, mereka tetap harus mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali," terang Ade.

Selain anggota DPRD terpilih, Ade juga menekankan bahwa PNS, TNI, Polri, kepala desa, dan pegawai BUMD juga harus mundur dari jabatannya. Bukan hanya mengambil cuti. 

Dia memastikan bahwa KPU telah mempersiapkan tahapan pendaftaran dengan baik. "Proses pencalonan merupakan momentum penting yang harus dipersiapkan dengan baik. Karena berkaitan dengan calon kepala daerah di masa depan. Ini termasuk syarat-syarat pencalonan dan lain sebagainya," imbuhnya.

Ia menyampaikan, untuk menyamakan persepsi terkait aturan, jika ada yang kurang jelas dalam tahapan pendaftaran, bisa didiskusikan bersama. Harapannya, pada saat pendaftaran nanti, seluruh persyaratan bakal calon sudah lengkap.

BACA JUGA:Bantah Rekom untuk Lucky Hakim

"Setelah pendaftaran hingga penetapan bakal calon menjadi calon, waktunya kurang dari satu bulan. Jadi, penting untuk memperhatikan penelitian administrasi dan aspek lainnya," paparnya.

"Setelah proses pendaftaran dan verifikasi administrasi, bakal calon juga akan menjalani tes kesehatan yang melibatkan sekitar 18 metode pemeriksaan," tuturnya. 

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati menambahkan, pihaknya sudah siap dalam melaksanakan tahapan pendaftaran yang akan dimulai pada 27 Agustus. "Kami siap memberikan pelayanan kepada putra-putri terbaik Kabupaten Cirebon yang akan mendaftar sebagai balon bupati dan wakil bupati Cirebon," singkatnya. (sam)

Kategori :

Terkait

Rabu 11 Dec 2024 - 18:45 WIB

Tidak Ada Gugatan ke MK

Minggu 08 Dec 2024 - 21:17 WIB

Serukan Persatuan usai Pilkada Serentak

Jumat 29 Nov 2024 - 17:43 WIB

Penetapan Awal Desember