BACA JUGA:Perlombaan Estafet Tepung Meriahkan HUT RI di Lingkungan Disdik
Ketua DPRD Kota Cirebon 2024-2029 Ruti Tri Lesmana menyebutkan bahwa merujuk pada SK Gubernur tersebut, pihaknya memutuskan untuk tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang selama ini melekat, termasuk tugas pokok dan fungsi alat kelengkapan DPRD lainnya.
“Jadi, dengan adanya SK Gubernur tersebut, hari ini kami telah mengadakan rapat Banmus untuk mengagendakan rapat-rapat pembahasan, termasuk rapat paripurna untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang sempat tertunda,” ujar Ruri, Selasa lalu.
Di antaranya adalah melanjutkan tugas Pansus yang telah membahas Raperda Pemajuan Kebudayaan. Jika Raperda ini dapat difinalisasi pada hari Rabu, maka pada Kamis, 15 Agustus, Raperda tersebut akan diketok palu dalam rapat paripurna.
BACA JUGA:Perdana, Uniku Kukuhkan 2 Dosen Jadi Guru Besar
Selain itu, pada tanggal 16 Agustus, agenda wajib DPRD di seluruh daerah adalah menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan dan menyimak secara seksama pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia. Dilanjutkan pada tanggal 17 Agustus dengan mengikuti upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI.
“Masih ada beberapa agenda yang dapat kami laksanakan, dengan catatan jika hingga tanggal tersebut SK Gubernur tentang pengangkatan anggota DPRD periode 2024-2029 serta agenda pengucapan sumpah jabatannya belum terbit,” terangnya.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemkot Cirebon, M. Arif Kurniawan, ST, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima SK Gubernur Jawa Barat tentang Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2019-2024 pada hari Senin, 12 Agustus 2024.
BACA JUGA:Meriahkan HUT RI, Dinas PUTR Adakan Lomba Tarik Mobil Stum
Dengan keputusan tersebut, pemberhentian keanggotaan DPRD periode 2019-2024 akan berlaku mulai tanggal pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2024-2029.
“Tetapi, hak-hak keuangan dan administrasi anggota DPRD yang lama masih dalam konsultasi antara Setwan dan Kemendagri,” imbuhnya.