Pemkab Antisipasi Kekeringan

Selasa 13 Aug 2024 - 17:59 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memperkuat mitigasi bencana dan ketahanan pangan untuk menghadapi ancaman kekeringan yang mungkin terjadi pada musim kemarau.

Langkah-langkah yang diambil antara lain adalah pembentukan posko penanggulangan kekeringan yang dipimpin oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan DKP3 Kabupaten Majalengka, Encu, menjelaskan bahwa posko tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk penyuluh pertanian, BPBD, dan pihak terkait lainnya.

Selain itu, tim khusus juga dikerahkan ke 26 kecamatan di Kabupaten Majalengka untuk memperkuat ketahanan pangan selama musim kemarau.

BACA JUGA:Ini Alasan Parpol Belum Deklarasi Cabup dan Cawabup Cirebon di Pilkada 2024

"Posko dan tim ini dibentuk untuk memantau penggunaan air embung yang merupakan sumber utama pengairan area persawahan di Kabupaten Majalengka. Dengan demikian, air embung dapat digunakan secara efektif untuk kebutuhan pertanian," kata Encu saat acara Majalengka Berbicara (Mabar) Episode VII di Gedung Yudha Kompleks Pendopo Bupati Majalengka, Selasa (13/8).

Selain memaksimalkan penggunaan embung, DKP3 Kabupaten Majalengka juga telah menyalurkan 107 unit pompa air kepada para petani. Pompa-pompa ini digunakan untuk menyedot air dari embung maupun sungai ke area pertanian.

Lebih jauh, DKP3 telah mengajukan permohonan tambahan 543 unit pompa air ke Kementerian Pertanian (Kementan) RI untuk memenuhi standar ketahanan pangan dan mengantisipasi kekeringan.

Selain itu, DKP3 mencatat bahwa hingga Juli 2024, sebanyak 1.098 hektare lahan mengalami kekeringan.

BACA JUGA:Mundur Dari Wabup, Lucky Hakim Dinilai Pengamat Tidak Bisa Jadi Pemimpin Teladan

"Pada tahun 2023, lahan pertanian yang mengalami kekeringan di Kabupaten Majalengka mencapai 1.196 hektare. Tahun ini, terjadi penurunan sekitar 98 hektare. Kami juga menyiapkan pompa berkapasitas besar untuk mengatasi jarak sumber air yang jauh dari area persawahan, agar pengairan tanaman lebih maksimal," tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala BPBD Majalengka, Rachmat Kartono, mengungkapkan bahwa Pemkab Majalengka telah menetapkan masa siaga darurat untuk ancaman bencana kekeringan, kebakaran hutan, dan lahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Majalengka nomor 100.3.3.2/KEP.670-BPB/2024 tentang Status Siaga Darurat Ancaman Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan, dan Lahan Tahun 2024.

Menurut SK yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, masa siaga darurat ini berlaku dari 1 Juni hingga 31 Oktober 2024.

Status siaga darurat ini dapat diperpanjang atau dipendekkan, bahkan dinaikkan statusnya sesuai kebutuhan penanganan darurat di lapangan.

BACA JUGA:PDIP Bisa Ajukan Calon dari Kalangan Artis, Ini Sosoknya

Tags :
Kategori :

Terkait