Kejagung Sebut Jaksa Masih Cari Dasar Hukum Pencegahan Ronald Tannur ke Luar Negeri usai Divonis

Rabu 07 Aug 2024 - 18:59 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, belum ada surat resmi pencegahan terhadap Gregorius Ronald Tannur ke luar negeri. Saat ini, kejaksaan masih dalam tahap koordinasi dengan pihak terkait.

Gregorius Ronald Tannur merupakan mantan terdakwa dugaan pembunuhan dalam kasus tewasnya Dini Sera, kekasihnya, di Surabaya. Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Ronald saat ini sudah dikeluarkan dari tahanan sesuai putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara, terkait pencegahan ke luar negeri, masih dikoordinasikan dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM.

"Karena posisinya bebas nih, ada penetapan dalam putusan. Kalau misalnya dilakukan pencegahan apa pertimbangannya," kata Harli, Rabu (7/8).

BACA JUGA:Eman Janjikan Perluas Lapangan Pekerjaan

Harli mengatakan, kejaksaan masih mendalami dasar hukum yang bisa digunakan untuk proses pencegahan seseorang ke luar negeri. Selain itu, pencegahan juga membutuhkan usulan-usulan dari berbagai pihak. 

“Makanya kemarin aku bukan bilang pencegahan, dimonitoring. Nah, apa tindakan monitoring itu coba ditanya ke sana (Kejati Jatim dan Kejari Surabaya). Apa dasarnya kalau diajukan (pencegahan), kira-kira apa dasarnya," jelas Harli.

Sebelumnya, Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik membacakan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Dia menyampaikan bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga.

Karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Majelis hakim juga memulihkan hak-hak-hak dan martabat terdakwa Ronald Tannur.

BACA JUGA:Antisipasi Kerawanan Pilkada

Vonis Ronald Tannur jelas jauh dari tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya. JPU menuntut Ronald Tannur dihukum 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban Dini Sera atau ahli waris sejumlah Rp 263,6 juta.

Dini tewas pada Oktober 2023 di Surabaya, setelah dia dan Ronald menghabiskan waktu berdua di salah satu klub dan pub karaoke di salah satu mal Surabaya. (jpnn)

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon