Hampir Semua Calon Anggota DPRD Terpilih di Majalengka Sudah Laporkan LHKPN

Senin 05 Aug 2024 - 15:51 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

MAJALENGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka mencatat bahwa sebagian besar anggota DPRD terpilih telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun, masih ada satu anggota yang belum melaporkan LHKPN tersebut.

Ketua KPU Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama, mengatakan dari 50 anggota terpilih, hanya satu orang yang belum sempat menyampaikannya ke KPU Majalengka. LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap caleg terpilih.

BACA JUGA:Jumlah Siswa Baru di SMPN 3 dan SMPN 2 Majalengka Sama-sama 252 Siswa

"Penyampaian LHKPN masih tersisa sekitar setengah bulan lagi," ujar Teguh.

Teguh optimistis bahwa semua caleg terpilih akan memenuhi persyaratan ini sebelum batas akhir.

"Saat ini, proses pelaporan masih berlangsung dan masih ada waktu hingga pertengahan Agustus. Alhamdulillah, di Kabupaten Majalengka, sebagian besar caleg terpilih sudah melaporkan," tambahnya.

BACA JUGA:DPRD Soroti Soal Jaminan Kesehatan UHC BPJS PBI

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka, Andhi, menambahkan bahwa dari 50 anggota DPRD terpilih, hanya satu orang yang belum menyerahkan laporan.

"Ya, dari 50 orang itu, satu orang masih dalam proses. Laporan telah diterima oleh KPU, tinggal menunggu konfirmasi dari LHKPN saja. Semua sudah memenuhi syarat terkait LHKPN, kemungkinan besar semua akan dilantik," katanya.

Andhi menjelaskan bahwa LHKPN adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh caleg terpilih di tingkat DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota. Jika caleg terpilih tidak menyampaikan LHKPN, mereka bisa tidak dilantik.

BACA JUGA:Tetap Bertahan Jadi Direktur, Bambang : Ada 4 Permasalahan di RSUD Arjawinangun

"LHKPN adalah salah satu syarat pelantikan caleg terpilih. Jika tidak menyerahkan, pelantikan bisa ditunda," katanya.

Andhi juga menambahkan bahwa KPU tidak memiliki data mengenai rincian kekayaan setiap caleg terpilih. KPU hanya menerima bukti penyerahan LHKPN dari para caleg.

"Kami tidak memiliki data mengenai besaran kekayaan mereka. Mereka melaporkan langsung ke LHKPN, KPU hanya menerima tanda bukti pelaporan LHKPN," ungkapnya.

Kategori :