Segmentasi Konten Sosial

Minggu 04 Aug 2024 - 18:06 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Akhirnya, mereka mungkin menggunakan kekerasan untuk memecahkan masalah dan mungkin meniru apa yang mereka lihat di layar kaca.

Dalam penyiaran upaya perlindungan anak direpresentasikan melalui banyak norma dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).

Mulai dari ketentuan pasal perlindungan kepada anak, program siaran tentang lingkungan pendidikan. Pelarangan dan pembatasan pada program seksualitas, kekerasan, mistik horor dan supranatural.

BACA JUGA:BKPSDM: Belum Ada Usulan Pengunduran Diri dr Bambang Sebagai Dirut RSUD Arjawinangun

Hingga Iklan dan program jurnalistik yang terdiri muatan kekerasan dan kejahatan, peliputan bencana serta pelibatan anak-anak dan remaja sebagai narasumber.

Lebih lanjut kewajiban perlindungan ditegaskan melalui program siaran dan mata acara yang diatur harus pada waktu yang tepat. Termasuk wajib mencantumkan atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran (Andi Muhammad Abdi,2021).

Perlindungan terhadap anak dan remaja ini mencakup anak sebagai pengisi/ pembawa program siaran, anak sebagai pemeran dalam seni peran seperti film, sinetron atau drama lainnya, dan anak sebagai materi atau muatan dalam program siaran. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait