Sekda Dian Rachmat Serius Maju Pilkada, Sudah Ajukan Cuti

Minggu 21 Jul 2024 - 12:36 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

KUNINGAN- Sekda Kabupaten Kuningan H Dian Rachmat Yanuar sangat serius untuk maju sebagai bakal calon bupati di Pilkada Kuningan.

Sebagai bentuk keseriusan dan patuhnya terhadap perundang-undangan yang berlaku, Sekda Dian dikabarkan sudah mengajukan surat pengajuan cuti.

Kabarnya, surat pengajuan izin cuti tersebut diserahkan Sekda Dian kepada BKPSDM Kuningan, Kamis pagi 18 Juli 2024. Sumber itu mengatakan, jika Sekda Dian per hari Kamis sudah mengajukan surat permohonan izin cuti. 

BACA JUGA:Bayar Instruktur Senam Patungan, Ibu-Ibu Lansia Ini Gelar Senam di Kelurahan Majalengka Kulon

"Ya saya dapat informasi A1, kalau pak sekda sudah menyerahkan surat permohonan izin cuti ke BKPSDM. Pengajuan ini juga tidak terlepas dari adanya surat yang dikirimkan Kanreg III BKN Bandung, beberapa hari lalu. Untuk kebenarannya, silakan hubungi pak sekda atau BKPSDM," kata sumber tersebut, Kamis pagi 18 Juli 2024.

Saat dihubungi melalui pesan singkat, Sekda Kuningan H Dian Rachmat Yanuar belum membalasnya. Begitu juga dengan Wakil Satgas Netralitas ASN Kabupaten Kuningan Toni Kusumanto belum memberikan respons.

Sementara ketika dikonfirmasi, Plt Kepala BKPSDM Kuningan Dodi Sudiana hanya menjawab bahwa pihaknya akan memberikan keterangan pers terkait masalah ini pada waktunya. Untuk saat ini, Dodi meminta maaf karena belum bisa memberikan keterangan.

BACA JUGA:Anak Cirebon Siap Juara AFF

"Nanti jika waktunya sudah tiba, kami akan menyampaikan permasalahan ini kepada teman-teman. Jadi mohon untuk bersabar ya. Kami saat ini sedang fokus bekerja," sebut Dodi.

Sebelumnya, Kanreg III BKN Bandung akhirnya mengirimkan surat teguran kepada Pj Bupati Kuningan terkait indikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN di pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Surat tertanggal 15 Juli 2024 yang sekarang berada di meja kerja Pj Bupati Raden Iip Hidajat tersebut berisi beberapa poin yang harus segera dilakukan Pj Bupati Kuningan.

BACA JUGA:SDN 3 Kertasari, 2 Tahun Lalu Tidak Ada Murid, PPDB Tahun Ini Hanya Ada 3 Siswa

Di antaranya meminta Pj Bupati untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi kepada ASN yang terindikasi melakukan dugaan pelanggaran netralitas karena terlibat kontestasi Pilkada.

Kemudian juga memberi waktu kepada Pj Bupati hingga batas akhir sampai tanggal 30 Juli 2024 untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Adanya surat dari Kanreg III BKN Bandung dibenarkan Wakil Ketua Satgas Netralitas ASN Pemkab Kuningan Toni Kusumanto.

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon