Sekda Dian Rachmat Serius Maju Pilkada, Sudah Ajukan Cuti

Minggu 21 Jul 2024 - 12:36 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

BACA JUGA:Lindungi Perempuan dan Anak, DPPKBP3A Gelar Pelatihan

Toni mengatakan, surat tertanggal 16 Juli 2024 tersebut ditujukan langsung kepada Pj Bupati Kuningan untuk segera ditindaklanjuti. Sesuai isi surat, Pj Bupati akan segera melaksanakannya.

“Suratnya ada di Pak Pj Bupati. Ada beberapa poin yang disarankan BKN untuk segera dilakukan oleh Pak Pj Bupati"

"Antara lain meminta keterangan kepada ASN yang diduga terindikasi melakukan pendekatan pemilihan kepala daerah. Pihak BKN sendiri mendapati temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN ini dari media, baliho atau spanduk, dan juga media sosial,” jelas Toni, Selasa malam 16 Juli 2024.

BACA JUGA:Kamboja vs Indonesia, Berharap Langsung Kunci Semifinal

Menindaklanjuti surat dari BKN tersebut, lanjut Toni, Satgas Netralitas ASN Pemkab Kuningan langsung menggelar rapat di ruang Command Centre, Selasa sore 16 Juli 2024.

Seluruh anggota Satgas Netralitas hadir kecuali Ketua Satgas Sekda H Dian Rachmat Yanuar, Kepala Kesbangpol dan Kabag Hukum. Rapat berlangsung dari pukul 15.30 sampai jam 18.00.

Menurut Toni, dari rapat itu akhirnya keluar dua opsi atau rekomendasi yang diajukan kepada Pj Bupati Kuningan untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Mulai 1 Agustus, Sekda Dian Mulai Cuti di Luar Tanggungan Negara Hingga 22 September

Dua opsi itu adalah ASN yang maju di Pilkada harus segera mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) dan mengajukan permohonan berhenti dari PNS atas permintaan sendiri (APS).

“Menindaklanjuti surat dari Kanreg III Bandung tertanggal 15 Juli 2024, kami dari Satgas Netralitas ASN mengeluarkan dua opsi kepada Pak Pj Bupati. Yaitu CLTN dan harus mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri. ASN harus secepatnya mengajukan salah satu opsi untuk menghindari sanksi,” tegas Toni. 

BACA JUGA:3 Tahun Longsor di Sungai Cigarugak Dibiarkan, Ancam 8 Rumah

Ditanya kapan ASN tersebut harus cuti atau mengambil keputusan berhenti dari PNS atas permintaan sendiri, Toni menegaskan, harus diajukan secepatnya oleh yang bersangkutan.

"Jika lewat dari waktu yang ditentukan, kemungkinan akan diperiksa oleh tim dari provinsi. Kami (pemkab) tak berwenang melakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon