Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Padat Karya Mangrove 2020

Selasa 16 Jul 2024 - 19:23 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Padat Karya Mangrove Indramayu tahun 2020, Selasa (16/7/2024). Kegiatan tersebut dilakukan oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) dan Hutan Lindung Cimanuk - Citanduy.

Dua tersangka adalah inisial RD selaku Kepala BPDAS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan inisial BP selaku Plt Kasi Program pada BPDAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kejari Indramayu melalui tim penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti yang cukup tentang permasalahan tersebut. 

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum, menyampaikan bahwa telah dilakukan penyitaan berupa uang hasil tindak pidana. 

BACA JUGA:Partisipasi Mencapai 525 Orang

"Kami telah menyita barang bukti uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp575.000.000 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang diperoleh dari hasil penyitaan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut," ujarnya.

Arief juga menyatakan bahwa dengan barang bukti yang telah ditemukan, semakin memperjelas adanya tindak pidana korupsi.

"Dengan telah ditemukannya perbuatan melawan hukum atas pembelian bibit yang disusun, tidak sesuai dengan senyatanya sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.330.629.000 (satu miliar tiga ratus tiga puluh juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah)," kata Arief.

Saat ini, tim penyidik telah melakukan penahanan kepada dua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Indramayu.

BACA JUGA:Pj Bupati Minta Kolaborasi Desa dan Pemda Diperkuat

"Kami melakukan penahanan terhadap 2 tersangka di Rutan Kelas II B Indramayu selama 20 hari ke depan sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP," katanya. 

Arief juga menjelaskan tentang pasal yang dikenakan dua tersangka tersebut beserta ancaman hukuman yang akan diterima. 

"Bahwa pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana ketentuan Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," jelas Arief.  (han)

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon