Nasabah CSI Syariah Sejahtera Geruduk Kantor Bank Mandiri Tegalsari
Nasabah CSI Syariah Sejahtera geruduk kantor cabang Bank Mandiri Tegalsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Kamis siang (5/9/2024).-CECEP NACEPI/RADAR CIREBON-radar cirebon
Puluhan nasabah KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera kembali beraksi. Setelah kemarin unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, kali ini Kantor Cabang Bank Mandiri Tegalsari, Kecamatan Plered yang digeruduk nasabah BMT CSI, Kamis siang (5/9/2024).
Puluhan nasabah KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera itu, dipimpin oleh Virnarti Septa Arini SSos yang mengaku sebagai debitur. Mereka datang untuk menindaklanjuti putusan tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menjaminkan beberapa rekening milik BMT CSI Syariah Sejahtera.
"Ada keputusan PKPU yang menjaminkan beberapa rekening yang terdapat di Bank Mandiri. Termasuk rekening koperasi yang isinya kurang lebih sekitar Rp248 Miliar," ungkap Virnarti Septa Arini kepada Radar Cirebon.
Karena itu, nasabah BMT CSI Syariah Sejahtera meminta kepada Bank Mandiri agar mengembalikan uang tersebut kepada Koperasi BMT CSI Syariah Sejahtera.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang
Menurut Arini, dalam putusan sidang sebelumnya, dengan perdamaian dan homogolasi tersebut dianggap sudah selesai. Padahal, dalam putusan tersebut harusnya mengembalikan uang anggota sebanyak 50 persen dengan cara dicicil selama 60 bulan.
Namun, sampai saat ini cicilan itu belum dilaksanakan. "Karenanya tidak dilaksanakan harusnya wanprestasi," jelas Arini.
Ia mengaku sudah menyampaikan tujuannya ke Bank Mandiri kepada Wakil Kantor Cabang Bank Mandiri Tegalsari. Namun, mediasi tersebut belum menemukan titik terang, karena tidak hadirnya pimpinan bank tersebut.
"Alhamdulillah kita sudah diterima dengan baik. Segala macam kewenangan ada di kepala cabang. Jadi kita masih menunggu pengkondisian jawaban dari pihak bank, Jum'at kita akan ada pertemuan lagi," terangnya.
BACA JUGA:Pelantikan Anggota DPRD, Tunggu Verifikasi Berkas dari Pemprov Jawa Barat
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan menyampaikan, kegiatan pelaksanaan eksekusi terhadap KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera itu, harus dilakukan sebagaimana dalam putusan dalam persidangan.
Yakni, untuk dikembalikan secara proporsional. "Untuk menghitung proporsional itu, masih ada kaitannya dengan barang (aset CSI, red) yang terus kita lelang," papar Yudi.
Ia juga sebenarnya ingin masalah tersebut cepat selesai. Namun, dalam proses lelang pun masih ada beberapa aset yang belum terjual. Sehingga, Kejaksaan belum bisa menuntaskan permasalahan tersebut.
"Insya Allah dari pihak Kejaksaan juga ingin segera tuntas karena jangan sampai hal seperti berlarut-larut. Mudah-mudahan minta doanya saja agar segera dieksekusi dan tuntas, itu saja," tandasnya. (cep/opl)