CIREBON-Karena tidak terbukti sebagai barang hasil pencucian uang oleh Pengadilan Tipikor Bandung, maka empat unit mobil yang sebelumnya disita KPK, resmi dikembalikan ke keluarga Sunjaya Purwadisastra pada Rabu, 10 Juli 2024.
Empat mobil itu antara lain Mitsubishi Lancer, Honda Jazz, Honda HRV, dan Honda Brio.
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisatra juga dijerat TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang.
BACA JUGA:Sudah Laporkan Aep dan Dede, Dedi Mulyadi: Kita Semua Juga Terkecoh dengan Linda
Ratusan aset pun disita. Tapi, masih ada lima yang kembali ke Sunjaya. Yakni 4 unit mobil dan 1 lahan di Bogor.
Sebanyak empat unit mobil itu selama ini dititipkan oleh penyidik KPK di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara atau Rupbasan Cirebon yang berlokasi di Jalan Melati, Kesambi, Kota Cirebon.
Penyerahan mobil itu ditandai penyerahan kunci keempat mobil tersebut oleh Kepala Rupbasan Fajar Nurcahyono Assifa kepada perwakilan KPK Benni H.
BACA JUGA:Keluarga Vina Ungkap Sosok Baru, Namanya Mega
Setelah diserahkan kepada KPK, selanjutnya KPK menyerahkan kepada perwakilan keluarga Sunjaya Purwadisastra. Kondisi keempat mobil tersebut terlihat mulus dan kinclong.
Benni, perwakilan KPK menjelaskan bahwa pihaknya hadir di Rupbasan Cirebon dalam rangka penyerahan 4 unit mobil milik Sunjaya.
Penyerahan ini mengacu putusan pengadilan bahwa keempat mobil itu tidak terbukti pada TPPU. Sunjaya sendiri sampai saat ini masih ditahan di dalam penjara.
BACA JUGA:Sidang PK Saka Tatal Digelar di Cirebon, Ini Jadwalnya
Benni menjelaskan, dari 102 aset milik Sunjaya yang disangkutkan dengan dugaan TPPU, sebanyak 97 aset disita karena terbukti, sedangkan 5 aset tidak terbukti TPPU.
“Yang tidak terbukti TPPU itu 4 mobil dan 1 lahan tanah di Bogor," kata Benni.
Ia mengatakan aset Sunjaya yang di Cirebon memang dititipkan di Rupbasan Cirebon, termasuk empat mobil itu. Dan karena sudah ada putusan bahwa tidak termasuk bagian TPPU, maka 4 mobil itu dikembalikan kepada keluarga Sunjaya.