Diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 50 persen, sebagai bentuk kado hari jadi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, tidak banyak diminati oleh sebagian masyarakat yang tetap menolak penetapan tagihan PBB 2024.
Bahkan, belakangan ini, muncul aksi ajakan untuk menunda pembayaran kewajiban PBB sebelum tuntutan meninjau ulang tagihan PBB ini direalisasikan oleh Pemkot Cirebon.
Salah satu koordinator aksi dari paguyuban masyarakat pejuang PBB Kota Cirebon, Hendrawan Rizal, menyatakan pilihannya untuk tidak memanfaatkan kebijakan diskon non-periodik 50 persen ini.
Baginya, mengikuti program tersebut sama saja dengan menyetujui kenaikan tagihan PBB yang sangat tinggi di tahun 2024 ini.
“Jika kita tertarik dengan diskon 50 persen dan membayar sekarang, itu berarti kita setuju dengan kenaikan PBB 2024 yang tidak masuk akal ini,” ujar Hendrawan.
Selain itu, ia juga sering mendapat pertanyaan terkait program diskon ini, dan ia menjawab bahwa jika tertarik dengan program ini, belum tentu tarif PBB tahun depan akan turun atau program diskon akan ada lagi.
“Jika hari ini kita setuju dengan diskon hari jadi atau diskon HUT RI, belum tentu tahun depan masih ada diskon. Bahkan, belum tentu tarif PBB tahun depan bisa lebih murah,” tambahnya.
Hendrawan memilih menunda pembayaran PBB sampai adanya keputusan dari pemkot yang menurunkan tarif PBB 2024.
Sambil menunggu, ia bersama komunitasnya akan terus berupaya untuk menurunkan tarif dan tagihan PBB 2024 ini.
Pemkot Cirebon memberlakukan program diskon non-periodik PBB ini mulai 2 Juli hingga 15 Juli 2024.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cirebon, H Mastara MAP, menjelaskan bahwa program ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Penjabat Walikota Cirebon dalam Musrenbang beberapa waktu lalu, serta diinformasikan melalui berbagai media promosi.
Dia menyebutkan bahwa program ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Cirebon. Program ini berlangsung selama 14 hari ke depan.
“Selama 14 hari, wajib pajak PBB-P2 di Kota Cirebon dapat mengakses program ini, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu melalui channel eksternal, minimarket, dan layanan aggregator Bank BJB lainnya,” jelasnya.
Mastara menjelaskan bahwa program ini berlaku untuk semua wajib pajak PBB-P2 di Kota Cirebon, termasuk bagi yang merasa keberatan dengan tagihan SPPT mereka.
“Diskon ini diberikan secara periodik dan non-periodik, atau saat momen tertentu,” imbuhnya.