Tetap Boikot Diskon PBB 50%

Senin 08 Jul 2024 - 19:29 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Dia menegaskan bahwa wajib pajak juga dapat mengajukan keringanan lainnya secara personal ke kantor pelayanan di BPKPAD. Contohnya, veteran dapat mengajukan keringanan hingga 75 persen dan pensiunan hingga 50 persen.

“Pengajuan keringanan secara personal ini berlaku sepanjang masa program PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo,” tambahnya. (azs)

Kategori :