Dia menegaskan bahwa wajib pajak juga dapat mengajukan keringanan lainnya secara personal ke kantor pelayanan di BPKPAD. Contohnya, veteran dapat mengajukan keringanan hingga 75 persen dan pensiunan hingga 50 persen.
“Pengajuan keringanan secara personal ini berlaku sepanjang masa program PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo,” tambahnya. (azs)
Kategori :
Terkait
Rabu 02 Oct 2024 - 20:00 WIB
PBB-P2 Dalam Status Quo,Karena Masih di Ranah MA, Denda Harusnya Belum Berlaku
Selasa 01 Oct 2024 - 20:35 WIB
China Menegaskan Dukungannya untuk Negara Palestina Merdeka
Senin 30 Sep 2024 - 21:24 WIB
Lewat Jatuh Tempo, Pembayaran PBB Kena Denda 1% per Bulan
Rabu 25 Sep 2024 - 17:12 WIB
Dani-Fitria Siapkan Exsecutive Review Tarif PBB Jika Dilantik
Minggu 22 Sep 2024 - 17:09 WIB
Eti-Suhendrik Berjanji Perjuangkan Keinginan Warga Yang Mau Menurunkan PBB
Terpopuler
Kamis 07 Nov 2024 - 16:43 WIB
Guru Banyak yang Stres?
Kamis 07 Nov 2024 - 20:35 WIB
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Kamis 07 Nov 2024 - 20:37 WIB
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Kamis 07 Nov 2024 - 16:24 WIB
Kuwu Ciwaringin Diberhentikan Sementara, Diduga Selewengkan Dana APBDes
Kamis 07 Nov 2024 - 20:41 WIB
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Terkini
Kamis 07 Nov 2024 - 21:27 WIB
Kolaborasi Pengentasan Permukiman Kumuh
Kamis 07 Nov 2024 - 20:41 WIB
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Kamis 07 Nov 2024 - 20:37 WIB
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Kamis 07 Nov 2024 - 20:35 WIB
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Kamis 07 Nov 2024 - 20:33 WIB