Apresiasi Langkah Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jalan Cipto MK

Jumat 05 Jul 2024 - 09:31 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON- DPRD Kota Cirebon angkat bicara terkait penanganan parkir.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, H Dani Mardani SH MH mengatakan, penanganan parkir liar di semua wilayah yang tidak diizinkan memerlukan tindakan tegas dan terukur dari Dishub.

”Kami mengapresiasi langkah Dishub dalam menertibkan parkir liar di Jalan Dr Cipto,” ujar Dani pada Kamis 4 Juli.

BACA JUGA:Suryan Dikenal Dermawan, Bangun Musala di Tiap Blok di Sarwadadi Cirebon

DPRD Kota Cirebon memberikan dukungan terhadap langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon yang tidak mentolerir dan membiarkan parkir liar sepeda motor di Jalan Cipto MK.

Karena, akibat dari penerapan sistem cashless di salah satu pusat perbelanjaan.

Meskipun demikian, langkah tegas ini diharapkan dapat dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh ruas bahu jalan, trotoar, dan badan jalan di Kota Cirebon yang sering menjadi lokasi parkir liar kendaraan.

BACA JUGA:5 Keluarga Dimakamkan Berdampingan di Sarwadadi Cirebon

Menurutnya, peraturan terkait pengaturan teknis, lokasi, dan besaran retribusi parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon.

”Kami juga mendorong Dishub untuk menertibkan tempat parkir di badan jalan yang masih sering digunakan meskipun di sekitarnya sudah tersedia kantong parkir,” tambahnya.

Untuk melaksanakan penertiban secara menyeluruh, dibutuhkan pembinaan dan pengawasan yang intensif dari Dishub. Jika diperlukan, tindakan tegas harus diambil untuk memberikan pembelajaran yang efektif.

BACA JUGA:Gus Mul Sudah Siapkan Surat Mundur, Ngaku Punya Darah Golkar

”Kami mendukung tindakan tegas terhadap parkir liar jika diperlukan,” tegasnya.

Masyarakat yang menggunakan jasa parkir diimbau untuk bersikap sesuai aturan. Pengguna jasa parkir berhak meminta karcis sebagai bukti penggunaan layanan parkir yang legal. Hal ini penting untuk memastikan bahwa parkir dilakukan di tempat yang resmi dan tidak ilegal.

Di lokasi parkir yang sah, setiap juru parkir wajib memberikan karcis resmi kepada pengguna jasa parkir sebagai bukti pemungutan jasa parkir yang sah, yang juga berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kategori :