Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tidak lagi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam waktu yang lama. Hal itu disampaikan Benny dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7).
"Kita ingin tahu juga hal yang dulu, kita senang dulu pak OTT, operasi tangkap tangan itu, tapi belakangan ini sepi. Apakah memang tidak ada OTT itu berarti berkurangnya korupsi atau apa? Ya dugaan saya tidak (berkurang korupsi)," kata Benny saat rapat kerja dengan Pimpinan KPK.
Politikus Partai Demokrat itu mempertanyakan apakah KPK menerima tekanan untuk tidak melakukan OTT. Ia pun mengaku sempat mengusulkan KPK untuk melakukan OTT dalam bidang pencegahan.
"Saya pernah usulkan OTT itu bukan untuk mencari kesalahan dan musuh politik, jangan. Dulu saya usulkan OTT ini bagian dari agenda untuk pencegahan. OTT dilakukan, tapi kemudian digelar kasusnya ini yang terjadi untuk kemudian dibuat kebijakan hentikan atau ditutup supaya jangan terjadi lagi," tegas Benny.
BACA JUGA:Cetak Lulusan Terampil dan Berakhlak
Hanya saja, Benny mengungkapkan bahwa saat itu ia dituduh karena kader Demokrat yang paling banyak terjaring OTT KPK. Namun, Benny menekankan dirinya setuju dengan usulan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait OTT dalam konteks kepentingan pencegahan korupsi.
"Belum lama ini pak LBP minta itu, saya setuju. Tapi, dalam konteks yang saya usulkan itu. Kasih peringatan satu kali, perbaiki sistem, perbaiki manajemen, kalau masih tetap nanti (melakukan), kita tangkap. Itu konteks," ujar Benny.
Sebagaimana diketahui, KPK terakhir kali melakukan OTT, pada Kamis (25/1) lalu. KPK menangkap 11 orang, yang kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati.
Dalam proses penyidikan kasus itu, KPK selanjutnya menetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. (jpnn)