Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, mengatakan, pemerintah pusat telah mengeluarkan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN pada penyelenggaraan Pemilu, Pilpres, hingga Pilkada Serentak 2024.
"Regulasi tersebut dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi negara, yakni Kementerian PAN dan RB, Kemendagri, BKN, KASN, serta Bawaslu," ujar Irfan Nur Alam saat ditemui di Hotel Fitra, Rabu (22/11).
Ia mengatakan, ikrar bersama dan penandatangana pakta integritas tentang netralitas ASN kali ini juga merupakan implementasi dari SKB yang dikeluarkan Kementerian PAN dan RB, Kemendagri, BKN, KASN, serta Bawaslu.
BACA JUGA:Semarak Kirab Pemilu 2024, KPU Indramayu Targetkan Partisipasi Pemilih Meningkat
"Kegiatan hari ini juga disertai sosialisasi penguatan netralitas ASN di Kabupaten Majalengka yang menghadirkan narasumber dari BKN Kantor Regional III Jawa Barat, dan Bawaslu Majalengka," kata Irfan Nur Alam. (bae)