Membayar Pajak=Dari Rakyat dan Untuk Rakyat

Selasa 25 Jun 2024 - 16:59 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Oleh: Novi Maria Yulianty SPd*

MASYARAKAT harus tahu kalau pajak-pajak yang harus kita bayar meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Beberapa bulan lalu, masyarakat Indonesia digegerkan dengan keputusan pemerintah tentang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 66,67% dibandingkan sebelumnya. 

Berbagai kalangan menolak keputusan pemerintah ini sehingga pemerintah mengadakan diskon pembayaran pajak jika kita membayarnya di bulan tertentu.

BACA JUGA:Ubah Birokrasi untuk Melayani

Pada bulan April 2022 lalu juga ada kenaikan PPn sebesar 1% dari sebelumnya, dari 10% menjadi 11%.

Di sini akan dijelaskan tentang manfaat membayar pajak demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat Indonesia.

Menurut KBBI, kata pajak didefinisikan sebagai pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya. 

Definisi pendidikan menurut KBBI adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.

BACA JUGA: Cikawung Masuk Tiga Besar Tingkat Provinsi

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sehat adalah keadaan baik seluruh badan serta bagian-bagiannya, bebas dari rasa sakit, waras.

Ketiga hal di atas sangat erat kaitannya bagi kehidupan masyarakat. Masyarakat bisa mendapat fasilitas pendidikan dan kesehatan yang baik jika mereka membayar pajak tepat waktu. 

Sayangnya, sebagian besar masyarakat di daerah terpencil atau yang memiliki tingkat pendidikan yang rendah belum sepenuhnya memahami hal ini. Mungkin mereka berpikir, kalau dengan membayar pajak malah “menyugihkan” pemerintah saja. 

Sebagian besar masyarakat belum memahami bahwa pajak yang dibayarkan kepada pemerintah itu akan dikontribusikan lagi kepada warga di bidang kesehatan dan pendidikan.

BACA JUGA:Kasus Dana Tabungan dan Deposito di Perumda Bank Cirebon, Kerugian Lebih dari Rp3 Miliar

Tags :
Kategori :

Terkait