Kasus Dana Tabungan dan Deposito di Perumda Bank Cirebon, Kerugian Lebih dari Rp3 Miliar

Tim Kejari Kota Cirebon membawa koper berisi dokumen yang disita dari Kantor Perumda BPR Bank Cirebon.-ade gustiana-radar cirebon

CIREBON- Kerugian negara akibat tindak pidana penyelewengan dana di Perumda BPR Bank Cirebon mencapai lebih dari Rp3 miliar. Dilakukan sejak tahun 2010 hingga tahun 2022.

Kejaksaan Kota Cirebon belum bisa menyebut jumlah terduga pelaku dengan alasan masih dilakukan penyidikan. Tapi sedikitnya, selain di Kantor BPR Cirebon, penggledahan juga dilakukan di rumah terduga pelaku berinisial A di bilangan Kangraksan, Kota Cirebon.

Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon Pahmi SH MH mengatakan penggeledahan dilakukan karena dokumen-dokumen yang selama ini disita belum ditemukan “Terduga pelaku masih dalam penyidikan. Kerugian negara kami hitung-hitung dari penyidik, lebih dari Rp3 miliar,” ujar Pahmi di sela-sela penggeledahan kemarin.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi SH MH mengatakan dari proses penggeledahan di Perumda BPR Cirebon, pihaknya menyita 2 koper dan 3 dus dokumen yang akan dilakukan pengecekan kembali.

BACA JUGA:Kasus Dana Tabungan dan Deposito Nasabah, Jaksa Obok-Obok Perumda Bank Cirebon

“Hingga saat ini kami masih lakukan penyidikan," katanya. (ade)

Tag
Share