BKAD Sebut Pencairan Paling Cepat 15 Hari sebelum Lebaran, Jamin THR dan Gaji Ke-13 Aman

Yuyun Wahyu Wardana, Sekretaris BKAD--

CIREBON-Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah menghitung kebutuhan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

THR yang akan diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan sesuai pangkatnya masing-masing.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardana, memastikan bahwa anggaran untuk THR dan gaji ke-13 aman. Tidak terdampak efisiensi anggaran. 

“Belanja pegawai untuk THR dan gaji ke-13 aman. Itu sudah dialokasikan, tidak terkena kebijakan efisiensi,” ujar Yuyun, kepada Radar Cirebon, Kamis (13/3).

Hanya saja, kata Yuyun, pemerintah daerah masih menghitung kebutuhan anggaran untuk THR.  Selain itu, kepastian tanggal didistribusikan THR belum ditentukan.

“Kalau waktu pencairannya, paling cepat 15 hari sebelum hari raya. Dan yang pasti, THR akan diberikan secara utuh, 100 persen,” terangnya.

Yuyun menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. PP tersebut menjadi dasar hukum pemberian hak tahunan bagi ASN, termasuk skema pembayarannya.

“Secara teknis, kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan. Apakah akan diterbitkan atau tidak, kita belum dapat informasi terbaru. Tapi di PP sudah jelas aturannya,” terangnya.

Untuk gaji ke-13, lanjut Yuyun, akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Waktunya bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, jadi bisa membantu kebutuhan pendidikan anak.

Menariknya, dalam PP tersebut juga diatur fleksibilitas waktu pencairan THR. Jika belum bisa disalurkan sebelum hari raya, daerah masih diperbolehkan membayarkannya setelah Lebaran. 

“Karena kemampuan fiskal setiap daerah berbeda-beda, terlebih di awal tahun biasanya pendapatan belum optimal,” jelasnya. 

Ia juga menambahkan bahwa besaran THR yang diterima ASN akan mengacu pada gaji bulan sebelumnya, yaitu Februari. “Kalau ada kenaikan jabatan atau pangkat di bulan Maret, tetap yang jadi acuan adalah gaji Februari,” pungkasnya. (sam)

Tag
Share