Kasus Dana Tabungan dan Deposito Nasabah, Jaksa Obok-Obok Perumda Bank Cirebon

Tim Kejari Kota Cirebon menggeledah sejumlah ruangan di Perumda BPR Bank Cirebon di Jalan Talang, Kota Cirebon, Senin siang (24/6/2024).-ade gustiana-radar cirebon

CIREBON- Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menggeledah Perumda BPR Bank Cirebon di Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Senin siang (24/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penggeladahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyelewengan dana tabungan dan deposito nasabah pada Perumda BPR Bank Cirebon tahun 2010 hingga tahun 2022.

Penggeledahan itu didasarkan pada surat perintah penggeledahan Kepala Kejari Kota Cirebon Nomor PRIN 360/M.2.11/Fd.1/06/2024 tanggal 24 Juni 2024 dan penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 36/PenPid.B-GLD/2024/PN Cbn tanggal 24 Juni 2024.

Pantauan Radar Cirebon, penggeledahan dipimpin Kasi Pidsus Pahmi SH MH dan didampingi Kasi Intel Slamet Haryadi SH MH. Dari proses penggeledahan sekitar 3 jam itu, tim penyidik menyita berbagai dokumen yang diangkut dengan menggunakan dua koper dan tiga dus. Dokumen yang disita itu seperti rekening tabungan, berita acara perhitungan selisih saldo, hingga SOP perusahaan.

BACA JUGA:Pelindo Cirebon Berbagi Kurban, Bagikan 7 Sapi ke Dua Kelurahan

Pada saat penggeledahan, tampak sejumlah petugas mengenakan rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah ruangan di lantai 2 dan lantai 3. Termasuk ruangan petinggi direksi Perumda Bank Cirebon. Petugas dari TNI dan Polri serta perwakilan dari kelurahan setempat terlihat mendampingi.

Siang itu, operasional bank tengah berjalan seperti biasa. Banyak nasabah terpantau mengantre menunggu pelayanan. Sebelum penggeledahan, salah seorang petugas menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya. Ia juga bilang penggeledahan dilakukan sesuai dengan penetapan pengadilan dan surat perintah penggeledahan.

“Kesimpulan kami melakukan penggeledahan ini yaitu adanya pendapat-pendapat kami dari tim penyidik, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan, dalam pemeriksaan itu bahwa dokumen-dokumen yang kami anggap untuk dikumpulkan ternyata masih ada kekurangan dukomen-dokumen tersebut. Sehingga kami berkesimpulan bahwa untuk dilakukan penggeledahan ini," tutur petugas tersebut kepada direksi Perumda Bank Cirebon.

Surat perintah penggeledahan ditunjukkan. Kemudian salah seorang petugas lain juga menyampaikan tentang dokumen apa saja yang dicari. Yaitu: buku tabungan asli nasabah pasar sebanyak 101 rekening.

BACA JUGA:Suhendrik Serap Aspirasi Warga Pegambiran

“Asli terkait register pembuatan baru tabungan pasar 101 nasabah, asli buku tabungan anak sekolah sebanyak 206 nasabah. Keempat, buku asli deposito sebanyak 1 nasabah. Berita acara perhitungan selisih saldo. Terakhir, SOP dan peraturan perusahaan yang berlaku sejak tahun 2010. Yang kemarin kita dapatkan masih (tahun) 2014 ke atas. Kami minta yang berlaku sejak tahun 2010. Baik itu SOP maupun peraturan perusahaan," beber petugas itu.

Sejurus kemudian penggeledahan dilakukan di setiap lantai dan ruangan direksi Perumda Bank Cirebon. Dari penggeledahan, tampak bertumpuk-tumpuk dokumen disita dan dibawa menggunakan beberapa kardus air mineral gelas.

Sementara itu, selain penggeledahan di Kantor Perumda BPR Bank Cirebon, tim Kejari Kota Cirebon juga melakukan penggeledahan ke rumah terduga pelaku inisial A di Kanggraksan, Kota Cirebon. (ade)

Tag
Share