Grand Design Pembangunan; Lepas Landas atau Terhempas di Landasan?

Kamis 20 Jun 2024 - 17:36 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Arah pembangunan pascareformasi (apabila dikaji dari berbagai kebijakan pemerintahan setelah Suharto) sebetulnya berfokus pada empat pilar utama, yaitu pilar pembangunan nasional, pilar pembangunan lingkungan, pilar pembangunan ekonomi, dan pilar pembangunan hukum dan tata kelola. 

Secara lebih spesifik, pilar-pilar tersebut harus berorientasi pada pemerataan dan percepatan pembangunan dari berbagai sektor. Pembangunan harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Akhirnya Buka Suara Mundur dari PDIP

Selama itu tidak tercapai, klaim-klaim terkait keberhasilan pembangunan patut diduga sangat subjektif. 

“Kita tidak bisa melakukan pengecekan per-kepala untuk memastikan setiap orang telah sejahtera, lagipula definisi sejahtera juga bisa jadi berbeda-beda,” kata seorang teman.

“Ya kalau begitu tidak boleh juga terburu-buru membuat klaim bahwa pembangunan berhasil kalau tidak bisa memastikan kesejahteraan benar-benar terjadi,” saya menimpali.

Bagi saya, pada akhirnya, setiap konsep pembangunan perlu memiliki fondasi berupa sistem pemerintahan yang berkualitas.

BACA JUGA:Santri Pontren Kampung Quran Sembelih 10 Kambing

Perwujudan sistem pemerintahan yang baik pada pembangunan Indonesia seharusnya berbentuk konsistensi antara aturan dan pelaksanaan aturan dalam ranah praktik.

Bukankah itu semangat reformasi? Yaitu, menghilangkan kongkalikong dan persekongkolan antara penguasa dan elite yang dibungkus ‘untuk kepentingan rakyat’.

GRAND DESIGN DAN MORALITAS

Kalau kita berkenan mengingat momen Sidang Umum MPR pada 1 Maret 1993, Presiden Soeharto pernah begitu optimis menyampaikan bahwa Indonesia telah siap dan mampu tinggal landas menjadi negara yang sejajar dengan negara lain yang sudah lebih dulu maju.

BACA JUGA:ASN yang Ikut Pilkada Harus Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara

Konon, era tinggal landas adalah masa setelah Indonesia menyelesaikan program Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun (PJP) tahap I yang berlangsung sejak 1968 hingga 1993. PJP Tahap II direncanakan sejak 1993-2018.

Optimisme itu terucap bukan tanpa dasar. Peningkatan kemampuan dan penguasaan teknologi, rancang bangun, dan rekayasa nasional industri telah menghasilkan produk-produk dengan teknologi canggih.

Hal tersebut dirasa cukup menjadi dasar kesiapan Indonesia untuk melangkah maju ke tahap-tahap industrialisasi selanjutnya.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon