Coblos Ulang TPS 62 Pegambiran Kota Cirebon Dilaksanakan 29 Juni 2024

Senin 17 Jun 2024 - 19:49 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

CIREBON- Pemilu 2024 belum usai seluruhnya. Di sejumlah daerah, termasuk di Kota Cirebon, akan ada coblos ulang atau pemungutan suara ulang atau (PSU) sesuai dengan putusan MK.

Di Kota Cirebon sendiri PSU akan digelar pada 29 Juni 2024. PSU ini untuk memperebutkan satu kursi lagi dari Dapil Lemahwungkuk. Apakah milik PAN atau Demokrat?

PSU di Kota Cirebon digelar di TPS 62 Kelurahan Pegambiran. Perlu diketahui, perebutan kursi DPRD Kota Cirebon di Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk memang berjalan alot.

Ada satu kursi yang belum bisa menjadi milik salah satu parpol karena capaian suaranya draw, yakni antara PAN dan Partai Demokrat. Sama-sama meraih suara 2.718 suara.

BACA JUGA:Asuransi Astra Raih Penghargaan Indonesia Best Living Legend Company in Managing Innovation

Karena sistem penghitungannya adalah total suara partai dan caleg, maka yang digunakan adalah total perolehan suara. Walaupun suara caleg tertinggi dari PAN Syarif Maulana sekitar 1.500 dan suara caleg tertinggi dari Demokrat Dian Novitasari sekitar 2.400, ternyata saat ditotal capaian suara partai dan caleg, PAN dan Demokrat, sama-sama 2.718 suara.

Nah, hasil draw ini tak bisa diselesaikan di tingkat KPU Kota Cirebon. PAN akhirnya mengajukan gugatan ke MK. Turunlah keputusan MK yang mememutuskan PSU di TPS 62 Kelurahan Pegambiran.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, mengakui pihaknya sudah mendapatkan arahan dari KPU RI mengenai pelaksanaan PSU. “Sudah dapat arahan dan akan segera kita rapatkan. PSU rencana 29 Juni 2024,” terang Mardeko.

MK sebelumnya memerintahkan KPU melakukan PSU di beberapa wilayah dengan tenggat waktu yang berbeda semenjak Putusan MK PHPU legislatif dibacakan. Ada yang maksimal 45 hari, ada juga 30 dan 21 hari.

BACA JUGA:Pilbup Cirebon: PKB Beri Sinyal Gabung Gerindra, Golkar, dan Demokrat

“Hari ini ada banyak media yang dapat digunakan, hari ini ada banyak kesempatan yang bisa dimaksimalkan untuk diseminasi dan sosialisasi PSU," ujar Komisioner KPU Idham Holik.

Idham mengatakan KPU akan memaksimalkan waktu yang tersedia untuk menyosialisasikan PSU di berbagai kanal dan jaringan. Pihaknya juga akan memastikan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya.

“Berkenaan dengan rencana tindak lanjut putusan MK tentunya kami harus memaksimalkan di waktu yang tersedia dengan berbagai kanal atau pun jaringan," ucapnya.

BACA JUGA:Pengundian Panen Hadiah Simpedes BRI Kanca Cirebon Gunung Jati, Nasabah Terus Meningkat

Dia memastikan pemilih yang berhak dan terdata pada daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilih dengan basis informasi yang cukup. Menurut Idham diseminasi informasi dan sosialisasi kepada masyarakat merupakan kunci agar pemilih dapat ikut berpartisipasi dalam PSU. (abd/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait