Tak Puas Keputusan Bawaslu, H Suryana Terus Melawan

Rabu 05 Jun 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

Pada saat sidang, Edi Sutanto menjelaskan secara runut kronologi perkara.

Di mana diawali saat pihaknya intens berkoordinasi dan konsultasi dengan KPU Kota Cirebon soal teknis penyerahan syarat minimal dukungan untuk bapaslon jalur perseorangan.

“Saya jelaskan kronologi dari awal, kita konsultasi. Saya konsultasi intens dengan KPU mulai 6 Mei," ungkap Edi.

Sembari intens berkonsultasi dengan KPU soal teknis penyerahan dukungan perseorangan, pihaknya juga mengikuti semua arahan yang disampaikan. Sampai pada tanggal 12 Mei, pihaknya datang ke KPU untuk menyerahkan berkas dukungan minimal untuk Suryana-Salim.

BACA JUGA:Peredaran Oli Palsu Beromzet Miliaran Rupiah

Tapi ternyata, sambungnya, di detik-detik terakhir masa penyerahan dukungan, yakni tanggal 12 Mei pukul 23.59 WIB, terbit surat dinas dari KPU RI dengan nomor: 707/ PL.02.2-SD/ 05/ 2024 perihal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam bentuk fisik dan digital.

Pihak Suryana menilai bahwa surat tersebut bertolak belakang dengan surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

BACA JUGA:PPDB SMA/SMK di Cirebon: Hari Kedua Masih Ada Kendala Jaringan

“Saya terus koordinasi dan konsultasi. Tapi di detik-detik terakhir, turun aturan baru. Yang kita sayangkan, tidak ada waktu untuk disosialisasikan dulu," kata Edi Sutanto.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, mengapresiasi putusan Bawaslu yang menolak seluruh gugatan Suryana. KPU, kata Mardeko, sudah bekerja secara profesional dan didasarkan pada aturan yang berlaku. “Putusan Bawaslu final dan mengikat," kata Mardeko.

Masih menurut Mardeko, selama penerimaan berkas dukungan dari Suryana-Salim, pihaknya sudah bekerja secara cermat dan hasilnya memang syarat dukungan yang diserahkan masih kurang banyak sehingga berkas dukungan dikembalikan.

Kategori :