Tak Puas Keputusan Bawaslu, H Suryana Terus Melawan

H Suryana yang dikalahkan dalam sidang sengketa tahapan Pilkada akhirnya menempuh jalur lain yakni mengajukan gugatan ke PTUN.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- H Suryana yang dikalahkan dalam sidang sengketa tahapan Pilkada akhirnya menempuh jalur lain yakni mengajukan gugatan ke PTUN.

Keputusan untuk mengajukan PTUN ini dibenarkan H Suryana melalui kuasa hukumnya, Faozan SH.

Seperti diketahui, dalam putusan Bawaslu Kota Cirebon yang menolak seluruh gugatan Suryana terhadap KPU Kota Cirebon.

BACA JUGA:Timbulkan Keresahan, Pengemis dan Gelandangan Kena Razia Tim Sat Pol PP

“Kami tentu hormati putusan Bawaslu Kota Cirebon. Akan tetapi, kami juga memiliki hak untuk PTUN-kan KPU terkait surat pengembalian yang cacat hukum, di mana bertentangan dengan keputusan KPU Nomor 532. Surat tersebut juga cacat secara administratif karena tidak mencantumkan tanggal penerbitan,” terang Faozan, Selasa 4 Juni 2024.

Masih menurut Faozan, pihaknya juga punya hak untuk melaporkan Bawaslu Kota cirebon kepada DKPP karena pada sidang hari Jumat lalu, ketua sidang menanyakan secara aktif ke pihak termohon atau KPU Kota Cirebon terkait terbitnya surat yang tidak bertanggal, sehingga dalam sidang terucap bahwa tanggal terbit 13 Mei 2024. Hal tersebut, katanya, nampak ada keberpihakan Bawaslu kepada KPU.

BACA JUGA:Indonesia Miliki 2.850 Spesies Tanaman Obat

“Memang Majelis Bawaslu bersifat aktif, tetapi berpijak pada alat bukti tulis/surat, tidak boleh kemudian bukti surat yang tak ada tanggal terbit ditanyakan ke termohon atau KPU sehingga terucap tanggal terbitnya'

"Surat yang dibuat oleh pejabat TUN tanpa tercantum tanggal terbit merupakan cacat formal adminstratif,” tegasnya.

Sidang sengketa tahapan Pilkada Kota Cirebon antara bakal pasangan calon perseorangan Suryana-Salim dengan KPU Kota Cirebon ini sudah diputuskan pada Senin tanggal 3 Juni.

BACA JUGA:Aston Cirebon akan Kembali Gelar Donor Darah

Dalam putusannya, Bawaslu Kota Cirebon memenangkan KPU. Maka, pilwalkot tahun ini tetap tanpa calon independen atau calon perseorangan.

Dimana syarat minimum bagi calon jalur perseorangan di Kota Cirebon adalah 21.451 dukungan berupa fotokopi KTP. Suryana dan Salim mengajukan dukungan berupa fotokopi KTP warga Kota Cirebon sebanyak 11.745 lembar.

Pihak Suryana-Salim sendiri pada sidang sebelumnya membawa dua saksi, yakni Edi Sutanto dan Haryana.

Tag
Share